CIANJUR, DISCOVERYNEWS.ID – Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur kembali jadi sorotan. Seorang warga mengeluhkan lamanya proses perbaikan kesalahan tanggal lahir di KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memakan waktu hingga 1 sampai 2 bulan.
Keluhan tersebut viral setelah diunggah akun TikTok Tukang Baslub dan langsung menuai beragam komentar warganet yang mempertanyakan kinerja pelayanan publik.
Padahal, mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, perbaikan kesalahan tanggal lahir seharusnya hanya membutuhkan waktu 1 hingga 14 hari kerja dan gratis tanpa biaya.
Rinciannya, untuk kesalahan redaksional atau salah ketik ringan, proses perbaikan hanya 1-7 hari kerja tergantung kelengkapan berkas dan antrean. Sedangkan untuk data vital seperti tempat dan tanggal lahir, paling lama 7-14 hari kerja hingga e-KTP baru selesai dicetak.
Untuk mengurusnya, warga wajib menyiapkan e-KTP yang salah, KK asli beserta fotokopi, Akta Kelahiran asli dan fotokopi sebagai data acuan yang benar, serta dokumen pendukung lain seperti Ijazah, Paspor, atau Buku Nikah. Warga juga diwajibkan mengisi Formulir F-1.06 permohonan perubahan data.
Mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, perbaikan untuk kesalahan redaksional bisa langsung diproses di Disdukcapil. Namun jika perubahan tanggal lahir tersebut sampai mengubah struktur NIK secara ekstrem atau Akta Kelahirannya sudah sangat lama, memang dibutuhkan verifikasi tambahan hingga penetapan pengadilan.
Dikonfirmasi Lewat WhatsApp, Plt Kabid Tidak Merespons
Tim DiscoveryNews.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Plt Kabid Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Cianjur melalui pesan WhatsApp terkait viralnya keluhan tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Warga berharap Disdukcapil Cianjur bisa lebih transparan soal SOP dan kepastian waktu jadi, agar tidak ada lagi kesan molor, mempersulit, dan membuka celah pungli dalam pelayanan dokumen










