oleh

Dicap Sarat Muatan Politis, Edaran PKK Syarat Insentif RT/RW Bikin Resah Pengurus RT dan RW Kota Pontianak

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Di tengah kemeriahan peringatan HUT Kota Pontianak ke-255, sebuah gelombang kegelisahan mendadak melanda para pengurus RT dan RW di seluruh penjuru kota akibat kemunculan Surat Edaran Nomor 144/SKR/PKK.KOTA.PTK/X/2026 yang diterbitkan oleh Ketua TP PKK Kota Pontianak.

Surat kontroversial tersebut secara sepihak menetapkan kewajiban pembentukan Kelompok PKK RW, PKK RT, serta Dasawisma sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi agar dana insentif bulanan para pengurus RT dan RW dapat dicairkan.

Kebijakan ini sontak memicu tanda tanya besar karena mengaitkan hak administratif pengurus wilayah dengan program kerja lembaga kemasyarakatan yang secara struktural berada di luar jalur birokrasi pencairan insentif resmi.

Kemarahan dan kebingungan para pengurus akar rumput ini pertama kali disuarakan secara terbuka oleh Yusmayudi Yusuf selaku Ketua RT 02 RW 12 Kelurahan Bansir Laut Darat (BMD) Pontianak yang mewakili aspirasi ratusan rekan seprofesinya di hadapan awak media.

Dalam pernyataannya, ia mempertanyakan landasan moral maupun hukum dari kebijakan yang dinilai mencederai rasa keadilan tersebut, terutama karena janji kampanye pencairan insentif sebelumnya sama sekali tidak pernah mencantumkan embel-embel syarat administratif yang rumit.

Para pengurus merasa keberatan apabila hak atas pengabdian mereka yang selama ini diatur secara jelas oleh peraturan daerah justru disandera oleh kepentingan program eksternal yang mendadak diberlakukan.

Kecemasan para pengurus RT dan RW semakin menjadi-jadi ketika mereka menelaah daftar acuan regulasi yang dicantumkan di dalam tubuh surat edaran kontroversial tersebut karena dinilai sama sekali tidak nyambung dengan substansi pencairan insentif.

Rujukan seperti Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 murni mengatur mekanisme internal PKK, sementara Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan tidak pernah memberikan kewenangan kepada TP PKK untuk menahan atau mensyaratkan hak keuangan RT dan RW.

Baca Juga  BEM UI Gelar Aksi “Merebut Kemerdekaan”, Bawa 8 Tuntutan di Tengah Peringatan HUT ke-81 RI

Kendati para pengurus menyatakan tidak anti terhadap program PKK dan siap membantu pembentukannya, mereka dengan tegas menolak pencampuran urusan birokrasi hak insentif dengan kewajiban administratif yang tidak berdasar hukum kuat.

Situasi di lapangan kian memanas akibat tenggat waktu pelaporan yang dipatok sangat mendesak yakni pada tanggal 30 Oktober 2026, sehingga menciptakan kepanikan masif di kalangan pengurus yang merasa ditekan secara tidak wajar.

Berbagai spekulasi liar pun mulai bermunculan di tengah masyarakat dan media sosial, mulai dari kekhawatiran adanya muatan politis terselubung menjelang kontestasi Pilwako mendatang hingga ketakutan bahwa hak finansial mereka akan dipangkas secara sepihak.

Para pengurus menegaskan bahwa insentif bukanlah bentuk bantuan sosial belaka, melainkan bentuk pengakuan resmi dari negara atas beban kerja dan keringat mereka dalam melayani warga sehari-hari.

Menanggapi kemelut yang kian meluas ini, barisan Ketua RT dan RW se-Kota Pontianak mengambil posisi tegas untuk memisahkan urusan pengabdian sosial kemasyarakatan dari hak keuangan yang sudah dijamin oleh payung hukum yang sah.

Mereka meminta kepada pihak pemangku kebijakan agar tidak menjadikan program PKK sebagai alat tawar-menawar birokratis yang berujung pada penahanan hak-hak dasar para abdi masyarakat di tingkat terbawah.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi serta tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pontianak maupun pengurus TP PKK guna meredam polemik yang terus bergulir.

Sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait, dan berita ini akan diperbarui (update) setelah konfirmasi diterima. (R)

Sumber: (Soeara Asprirasi Rakyat)