TASIKMALAYA,Discoverynews.id — Persoalan legalitas pemanfaatan sempadan sungai di lingkungan RSIA Respati Tasikmalaya menjadi salah satu sorotan dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026).
Kelompok Masyarakat Melek Politik (KMMP) meminta transparansi perizinan, sementara Direktur RSIA Respati Tasikmalaya, dr. Faidh Husnan, menyatakan pihaknya telah menelaah regulasi dan menilai rumah sakit telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketua KMMP, Yana, mengaku kecewa karena perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) serta UPTD SDA Ciwulan-Cilaki tidak hadir dalam audiensi tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran kedua instansi itu membuat sejumlah pertanyaan mengenai aspek perizinan belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berwenang.
Yana menjelaskan, persoalan yang disampaikan KMMP mencakup Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta legalitas pemanfaatan sempadan sungai di kawasan rumah sakit.
“Saya selaku Ketua KMMP menanggapi hasil tindak lanjut audiensi bersama RSIA Respati Tasikmalaya terkait SLF, PBG, dan sempadan sungai. Kami sangat kecewa karena pihak PUPR dan UPTD SDA Ciwulan-Cilaki tidak hadir,” ujar Yana.
Ia menegaskan, salah satu hal yang masih ingin diperjelas adalah dasar hukum dan perizinan pemanfaatan sempadan sungai. KMMP, kata dia, menginginkan keterbukaan informasi agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan penjelasan dari pihak terkait mengenai apa yang menjadi pertanyaan rekan-rekan KMMP, salah satunya tentang legalitas atau perizinan penggunaan sempadan sungai yang masih menjadi persoalan,” ungkapnya.
Direktur Sebut Pertanyaan KMMP Telah Dijawab
Sementara itu, Direktur RSIA Respati Tasikmalaya, dr. Faidh Husnan, menyatakan pihaknya merespons surat-surat yang disampaikan KMMP dengan baik. Ia menilai penyampaian aspirasi melalui jalur administratif merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Menurut Faidh, terdapat tiga pokok persoalan yang dipertanyakan KMMP dalam surat tertanggal 20 Oktober, yakni pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kesesuaian pembangunan rumah sakit dengan perencanaan daerah termasuk aspek lahan hijau, serta pemanfaatan sempadan sungai.
“Bagi saya, ketaatan terhadap regulasi merupakan hal mendasar bagi seorang pimpinan layanan. Saya mengapresiasi rekan-rekan KMMP yang menyampaikan pertanyaan melalui jalur administratif,” kata Faidh.
Ia menambahkan, setelah mempelajari berbagai regulasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut, dirinya menilai RSIA Respati telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Setelah saya kaji seluruh regulasi yang ada, alhamdulillah RSIA Respati ini secara publik bisa dibuktikan memenuhi seluruh regulasi,” ujarnya.
Faidh juga menyebut pertanyaan yang disampaikan KMMP telah terjawab dengan baik berdasarkan kajian yang dilakukan pihak rumah sakit.
Meski demikian, pernyataan mengenai kepatuhan tersebut merupakan penjelasan dari pihak RSIA Respati. Sementara itu, kepastian mengenai aspek teknis dan legalitas pemanfaatan sempadan sungai tetap memerlukan penjelasan serta verifikasi dokumen dari instansi yang memiliki kewenangan.
KMMP Siapkan RDPU di DPRD
Belum hadirnya perwakilan PUPR dan UPTD SDA Ciwulan-Cilaki menjadi alasan KMMP berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Yana berharap DPRD dapat memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan pihak rumah sakit dan instansi terkait agar pertanyaan mengenai perizinan sempadan sungai memperoleh penjelasan secara terbuka.
“Kami berharap DPRD bisa menjadi salah satu jembatan untuk memfasilitasi kami dalam mempertanyakan persoalan sempadan sungai. Kami juga berharap pihak-pihak terkait dapat dihadirkan,” katanya.
Menurut Yana, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mempertanyakan pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dalam proses perizinan pemanfaatan sempadan sungai sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Di sisi lain, kami hanya meminta transparansi dalam proses perizinan penggunaan sempadan sungai yang diatur sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Menunggu Penjelasan Instansi Teknis
Persoalan pemanfaatan sempadan sungai menjadi bagian penting dalam pembahasan karena berkaitan dengan kejelasan dasar hukum, perizinan, dan kewenangan instansi teknis.
Pernyataan pihak rumah sakit mengenai kepatuhan terhadap regulasi serta pertanyaan KMMP mengenai legalitas pemanfaatan sempadan sungai perlu ditempatkan secara berimbang. Penjelasan dari PUPR dan UPTD SDA Ciwulan-Cilaki dibutuhkan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai aspek kewenangan dan perizinan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini disusun, keterangan kedua instansi tersebut mengenai persoalan yang dipertanyakan KMMP belum termuat dalam pemberitaan ini.
KMMP menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui DPRD dengan harapan seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan resmi, sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UR)










