Penulis:Vergerina Ratu.
Editor:Demi Dadiara.
Maluku,Discoverynews.id-Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memastikan proses penataan 14 desa persiapan di wilayahnya terus berjalan. Verifikasi faktual oleh tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan berlangsung pada 19–22 November 2026, menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian persyaratan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
Jadwal tersebut merupakan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten MBD dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri. Tim verifikasi direncanakan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Penataan Wilayah Desa, Andy Yuliarmingsyah, AP., M.Si.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Eduard J. S. Davidz, S.T., M.Eng., menjelaskan bahwa proses pengajuan pembentukan 14 desa persiapan telah melalui tahapan administrasi. Menurut dia, agenda verifikasi faktual menjadi bagian penting dalam proses lanjutan penataan desa tersebut.
Pemkab MBD menyampaikan bahwa dokumen pengajuan pembentukan 14 desa persiapan telah dinyatakan lengkap oleh Kemendagri. Proses tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan desa, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Sekda MBD menegaskan bahwa belum terlaksananya verifikasi faktual sebelumnya berkaitan dengan penjadwalan, bukan karena pengajuan tersebut telah dinyatakan ditolak atau gugur.
“Hambatan saat ini hanyalah antrean jadwal verifikasi faktual. Proses belum ditolak maupun dinyatakan gugur. Semua masih berjalan sampai verifikasi selesai dilaksanakan,” ujar Eduard.
Dengan demikian, masyarakat di 14 desa persiapan diharapkan memahami bahwa kelengkapan dokumen administrasi merupakan salah satu tahapan dalam proses penataan desa. Keputusan mengenai kelanjutan proses tetap harus mengacu pada hasil verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan Pemerintah Kabupaten MBD, rangkaian kegiatan verifikasi faktual direncanakan berlangsung selama empat hari.
Tim dijadwalkan tiba pada 19 November 2026, dilanjutkan dengan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap desa-desa persiapan pada 19–22 November 2026. Rangkaian kunjungan direncanakan berakhir pada 22 November 2026.
Dalam pelaksanaannya, verifikasi faktual menjadi kesempatan untuk mencocokkan persyaratan yang telah disampaikan dalam dokumen pengajuan dengan keadaan nyata di lapangan.
Karena itu, kesiapan pemerintah desa persiapan, pemerintah desa induk, serta dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan data dan dokumen pendukung tersedia serta memberikan informasi yang diperlukan oleh tim verifikasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selain mempersiapkan verifikasi faktual, Pemerintah Kabupaten MBD juga telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk meminta penjelasan mengenai status hukum 14 desa persiapan tersebut.
Hingga keterangan ini disampaikan, Pemkab MBD masih menunggu jawaban resmi dari pemerintah pusat.
Kepastian hukum menjadi perhatian penting karena proses penataan desa tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, kedudukan pejabat, serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa persyaratan telah terpenuhi, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme penataan dan pembentukan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi, tindak lanjutnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, hasil akhir verifikasi faktual menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan arah proses selanjutnya. Status pembentukan desa baru tidak dapat dianggap telah ditetapkan sebelum seluruh tahapan dan keputusan yang dipersyaratkan terpenuh.
Di tengah proses yang masih berlangsung, keberlanjutan pelayanan publik di 14 desa persiapan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten MBD.
Pemkab MBD menyadari adanya persoalan yang memerlukan kepastian hukum, terutama terkait kedudukan dan pelaksanaan tugas pejabat kepala desa persiapan. Untuk itu, pemerintah daerah menyatakan sedang menempuh langkah hukum guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sedang menempuh langkah hukum untuk memastikan pejabat kepala desa persiapan tetap menjalankan tugasnya dan melayani masyarakat. Jangan khawatir, pelayanan tidak akan terhenti,” tegas Eduard.
Pernyataan tersebut menegaskan perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat selama proses penataan desa berlangsung. Pelayanan administrasi pemerintahan dan kebutuhan dasar warga tetap harus menjadi prioritas, dengan pelaksanaan tugas pejabat yang berlandaskan kewenangan dan ketentuan hukum.
Pemkab MBD juga perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam masa transisi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun aparatur pemerintahan desa.
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengimbau masyarakat di 14 desa persiapan agar tetap tenang, menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta mendukung pelaksanaan verifikasi faktual yang dijadwalkan pada November mendatang.
Masyarakat juga diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam menyiapkan informasi yang diperlukan, sekaligus menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi mengenai status pembentukan desa.
Pemerintah daerah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan proses penataan desa berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat demi kepastian hukum terbaik bagi masyarakat Maluku Barat Daya. Kepentingan rakyat adalah yang utama,” tutup Eduard.
Pelaksanaan verifikasi faktual pada 19–22 November 2026 kini menjadi agenda penting yang dinantikan masyarakat di 14 desa persiapan. Selain menentukan kelanjutan proses penataan desa, tahapan tersebut juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah berikutnya yang harus ditempuh pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, harapan utamanya tetap sama: memperoleh kepastian hukum, memiliki penyelenggaraan pemerintahan yang jelas, dan mendapatkan pelayanan publik yang berkelanjutan.










