oleh

Perdamaian Tak Menghapus Dosa Etik: Herman Hofi Desak Kapolda Kalbar Usut Tuntas Kasus Pemukulan Oknum Kapolres Kapuas Hulu

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Kasus pemukulan yang melibatkan oknum Kapolres Kapuas Hulu kini berujung pada kesepakatan damai setelah korban secara terbuka menerima permohonan maaf dari pelaku.

Meski perdamaian tersebut dinilai meredakan konflik antarindividu, langkah tersebut menegaskan pentingnya penegakan aturan internal kepolisian.

Menanggapi perkembangan ini saat dihubungi oleh Redaksi Discoverynews Sabtu 31/10/2026, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, memberikan pandangan kritis terkait dimensi hukum dan etika institusi yang melingkupi kasus tersebut.

Dalam keterangannya kepada Redaksi Discoverynews, Herman Hofi Munawar menyampaikan bahwa langkah permohonan maaf yang diterima oleh korban merupakan tindakan positif yang sejalan dengan semangat restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP serta praktik penyelesaian di luar peradilan, termasuk mekanisme hukum adat.

Menurutnya, kesepakatan damai ini memang berfungsi efektif untuk menutup aspek pidana maupun keperdataan secara personal antara pelaku dan korban.

Kendati demikian, Herman menekankan kepada Redaksi Discoverynews bahwa status pelaku sebagai anggota Polri aktif—terlebih memegang jabatan strategis sebagai Kapolres membawa dimensi lain yang tidak serta-merta hilang begitu saja hanya karena adanya surat perdamaian.

Sebagai pejabat publik dan aparat penegak hukum, anggota Polri terikat kuat oleh Kode Etik Profesi dan Peraturan Disiplin.

Tindakan kekerasan fisik terhadap warga sipil, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kapasitasnya sebagai pejabat, tergolong sebagai pelanggaran kode etik yang berpotensi masuk kategori berat karena bertolak belakang dengan fungsi utama Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, Herman mendesak agar Kapolda Kalimantan Barat bersikap tegas dan tidak tinggal diam. Kapolda dinilai memiliki kewenangan penuh sekaligus kewajiban hukum untuk memastikan pemeriksaan internal melalui Bidpropam berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Baca Juga  Delapan Bandara Ditutup Imbas Abu Vulkanik, KDM Nyatakan Bandara Kertajati Siap Jadi Alternatif

Ia mengingatkan bahwa proses pemeriksaan etik dan disiplin ini bersifat mandiri serta berdiri sendiri, sehingga tidak boleh terhenti atau digugurkan oleh adanya penyelesaian damai di tingkat bawah.

Mengakhiri pernyataannya kepada Redaksi Discoverynews, Herman menggarisbawahi bahwa aturan penegakan internal Polri telah tertuang secara sangat rinci dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia memastikan bahwa masyarakat luas dan elemen masyarakat sipil akan terus mengawal jalannya persoalan ini hingga tuntas demi menuntut profesionalisme dan menjaga integritas institusi kepolisian di mata publik. (R)