oleh

Terjerat Temuan BPK, 120 ASN Cianjur Wajib Kembalikan Bansos, Baru 24 Orang Lunas

Cianjur, DiscoveryNews.id – Sebanyak 120 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diminta mengembalikan dana bantuan sosial (bansos) yang mereka terima sepanjang tahun 2025.

Permintaan pengembalian ini muncul setelah adanya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut dari 120 ASN yang tercatat, hanya satu orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan 119 orang lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Dari total 120 penerima, satu orang diketahui PNS dan mayoritas lainnya PPPK di lingkungan Disdikpora Cianjur. Nama-nama penerima tercatat dalam temuan BPK,” ujar Handika, Rabu (28/10/2026).

Menurut Handika, para ASN tersebut tetap menerima bansos setelah diangkat menjadi ASN. Padahal seharusnya data mereka sudah dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Jenis bansos yang diterima beragam, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, bantuan sembako, hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Dinas Sosial Cianjur bersama Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur dan Kemensos kini terus melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap para ASN terkait.

“Nominal pengembalian disesuaikan dengan jumlah bantuan yang telah diterima masing-masing aparatur. Kami akan terus berupaya agar mereka mengembalikan bantuan sosial tersebut,” tegas Handika.

Namun, proses pengembalian berjalan lambat. Hingga Rabu kemarin, baru 24 dari 120 penerima yang telah menyelesaikan proses pengembalian dana bansos. Artinya, masih ada 96 ASN yang belum menuntaskan kewajibannya.

Baca Juga  Tinjau Kebun Mawar Situhapa, Bupati Garut Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Cianjur menargetkan seluruh proses pengembalian dana bansos oleh 120 ASN tersebut rampung sebelum akhir tahun 2026.

“Kami terus berupaya supaya mereka mengembalikan bansos yang masih diterima setelah menjadi ASN,” pungkasnya.

Kasus ini kembali membuka persoalan klasik data penerima bansos yang tidak akurat dan perlu pembenahan serius agar bantuan benar-benar tepat sasaran kepada warga miskin.

Tomi Hendrawan
Author: Tomi Hendrawan