oleh

Beraksi di Ruko Hangus Tanjungpura Kerugian Sekitar Rp30 juta, Komplotan Lima Pria Diringkus Polsek Pontianak Selatan Tim Macan Selatan

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Jajaran Kepolisian Sektor Pontianak Selatan melalui Tim Macan Selatan bergerak cepat merespons laporan kasus pencurian massal yang menyasar kawasan bekas musibah kebakaran di wilayah perkotaan Pontianak.

Aksi kejahatan ini berlokasi tepat di sebuah bangunan ruko milik warga yang berderet di kawasan Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Peristiwa pencurian tersebut diperkirakan berlangsung secara berulang kali tak lama setelah lokasi tersebut dilalap si jago merah pada tanggal 22 Agustus 2026.

Korban pencurian yang merupakan pemilik ruko bernama Ilyas berusia 58 tahun baru menyadari bahwa sisa-sisa harta benda miliknya di tempat kejadian telah dijarah , yang kemudian ia laporkan secara resmi ke pihak kepolisian dua hari berselang pada tanggal 25 September 2026.

Kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan intensif Tim Macan Selatan yang menelusuri Jejak para pelaku setelah menerima laporan korban terkait hilangnya berbagai aset berharga di ruko usai musibah kebakaran tersebut.

Berdasarkan hasil perburuan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus meringkus lima orang pria yang diduga kuat bekerja sama melakukan aksi penjarahan berulang kali di lokasi ruko yang sama.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial R berusia 41 tahun, BTP berusia 39 tahun, SJ berusia 49 tahun, RD berusia 31 tahun, serta M alias A yang berusia 37 tahun.

Dalam aksi penjarahan tersebut, para pelaku mengembat beragam property ruko mulai dari rolling gate, genset, mesin kelapa, mesin bumbu, empat besi pagar teras, peralatan makan, wastafel aluminium, empat pintu kayu, kulkas dua pintu merek Sharp warna hijau, 20 keping atap seng, hingga meteran air dan listrik milik korban yang memicu total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Baca Juga  Langkah Tegas Menjaga Integritas, 63 Anggota Polres Kubu Raya Jalani Tes Urine Tanpa Hasil Positif

Selain mencokok para tersangka, petugas juga menyita serangkaian barang bukti alat yang digunakan untuk membobol dan merusak ruko berupa satu balok kayu belian, 10 papan kayu belian, satu linggis, dua palu bergagang kayu, satu palu beton, satu gergaji kayu, serta satu gergaji besi dari tangan komplotan tersebut.

Kepastian mengenai penanganan perkara ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah yang menegaskan bahwa penyidikan saat ini masih terus berjalan intensif untuk menelusuri sisa barang bukti milik korban yang belum ditemukan sekaligus memproses kelima tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (R)