oleh

Diduga Ada Pungli Pembuatan Sertifikat PTSL di Desa Lambur 1, Warga: Daftar 2024 Hingga Kini Belum Terealisasi

Discoverynews.id – TANJAB TIMUR Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambur I, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga diwarnai pungutan liar (pungli). Warga mempertanyakan transparansi biaya dan kejelasan proses sertifikat yang tak kunjung terealisasi meski sudah hampir 2 tahun.

Sejumlah warga Desa Lambur I mengaku mendaftar program PTSL pada tahun 2024 lalu. Namun, dalam prosesnya mereka dipungut biaya sebesar Rp 300.000 per bidang oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat.

“Kami mendaftar di tahun 2024, dan dipungut biaya Rp 300 ribu, uangnya disetor ke Kadus. Setiap warga yang membuat surat tersebut setornya ke Kadus,” ujar salah seorang warga Desa Lambur I kepada media ini, Minggu (1/11/2026).

Warga menilai pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT) untuk wilayah Jambi dan Sumatera, biaya administrasi PTSL kategori V hanya senilai Rp 200.000.

“Menurut SKB 3 Menteri untuk wilayah Jambi administrasinya hanya Rp 200 ribu. Tidak tahu alasan desa memungut Rp 300 ribu. Selisih Rp 100 ribu itu untuk apa? Tidak ada penjelasan,” keluh warga.

Selain persoalan biaya, warga juga mempertanyakan sejauh mana proses sertifikat tersebut. Sudah hampir 2 tahun sejak pendaftaran dan pembayaran, namun hingga kini belum ada kabar kejelasan apakah sertifikat jadi atau tidak.

“Kami berharap segera terealisasi semua. Kalau pun tidak terealisasi tolong beri kabar kepada kami kendalanya apa. Soalnya sudah hampir 2 tahun belum ada kabar. Uang sudah keluar, sertifikat tak kunjung jadi,” harap warga.

Baca Juga  Bupati Garut Lepas 28 PMI ke Jepang, Solusi Atasi Pengangguran di Tengah Bonus Demografi

Warga meminta Kepala Desa Lambur I, Camat Sabak Timur, hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur untuk turun tangan dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.

Mereka juga mendesak Inspektorat dan Saber Pungli Kabupaten Tanjab Timur untuk mengaudit dugaan pungutan melebihi ketentuan SKB 3 Menteri tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Lambur I dan oknum Kadus yang disebutkan warga belum dapat dikonfirmasi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi resmi.

Diketahui, program PTSL adalah program nasional gratis dari pemerintah, namun warga hanya dibebankan biaya administrasi untuk penyiapan dokumen, materai, dan patok batas yang besarannya telah diatur dalam SKB 3 Menteri. (741)

Kaperwil Jambi
Author: Kaperwil Jambi