oleh

Skandal Dugaan Pungli Penyidik Polda Kalbar: Bayar Rp20 Juta Demi SP2HP Berujung Pemeriksaan Propam

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Dunia maya di Kalimantan Barat dihebohkan dengan beredarnya rekaman suara yang diduga memuat praktik pungutan liar oleh oknum penyidik di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat.

Rekaman percakapan tersebut secara jelas mengungkap adanya permintaan uang sejumlah 20 juta rupiah yang disinyalir kuat berkaitan dengan penanganan sebuah perkara hukum yang sedang diproses.

Situasi ini kian memanas setelah bukti transfer yang diduga digunakan untuk memuluskan pengurusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP turut tersebar luas di berbagai platform media sosial.  

Peristiwa yang mencoreng institusi penegak hukum ini sontak menjadi sorotan tajam publik lantaran menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang secara terang-terangan dalam proses penanganan perkara.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kronologi kasus ini bermula dari peredaran rekaman percakapan dan bukti transaksi keuangan di media sosial yang kemudian memicu reaksi keras serta perhatian luas masyarakat.

Menanggapi desakan publik yang masif tersebut, kasus dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang ini langsung ditarik dan kini tengah ditangani secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Barat bergerak cepat merespons isu miring yang beredar.

Pihak Propam telah menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum penyidik di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kebersihan dan muruah Korps Bhayangkara. Saat ini, tim Bidpropam tengah melakukan langkah klarifikasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait.

Baca Juga  Dari Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Pesan tentang Ibadah, Akhlak dan Keluarga

Proses pemeriksaan ini dipastikan dilakukan secara objektif dan transparan. Tujuan utamanya adalah guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat serta untuk menjaga integritas dan profesionalitas seluruh personel Polri, khususnya di wilayah hukum Polda Kalbar.

Pihak Polda Kalbar menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, terutama yang mencederai keadilan dan melanggar hukum.

Pemberitaan ini disusun dan disajikan berdasarkan prinsip jurnalistik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menjamin hak jawab, hak koreksi, serta transparansi informasi kepada publik. (R)