oleh

Kombes Pol Endang Tri Purwanto Tegaskan Tidak Ada Kompromi Bagi Anggota Pengguna Vape

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Hari Kamis tanggal 30 Oktober 2026 menjadi titik balik sejarah baru dalam kedisiplinan aparat korps bhayangkara di seluruh pelosok Nusantara.

Pada hari tersebut, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto secara resmi menerbitkan keputusan drastis dengan melarang total seluruh anggota Polri beserta para Pegawai Negeri Sipil yang mengabdi di lingkungannya untuk mengonsumsi rokok elektrik atau vape.

Keputusan yang diumumkan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta ini mengagetkan banyak pihak, namun sekaligus menegaskan sikap tak ada kompromi terhadap segala potensi ancaman keamanan internal.

Akar utama dari lahirnya keputusan tegas ini terkuak melalui penjelasan resmi Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir yang membeberkan fakta mengkhawatirkan di balik laboratorium kejahatan modern.

Pihak kepolisian menemukan fakta lapangan bahwa modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika telah merambah pada pemanfaatan perangkat elektronik, di mana cairan cartridge vape kerap disusupi bahan-bahan psikoaktif terlarang tanpa mudah terdeteksi secara kasatmata.

Langkah proaktif mendadak ini diambil murni sebagai benteng pertahanan dini demi mengantisipasi infiltrasi zat beracun yang sengaja disamarkan di dalam ruang-ruang kerja kepolisian.

Gelombang perintah dari pucuk pimpinan di ibu kota tersebut merambat cepat hingga ke daerah-daerah, tak terkecuali di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Berada di garis depan pelaksanaan aturan baru ini, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto langsung mengambil tindakan nyata untuk memastikan korpsnya bersih dari paparan rokok elektronik.

Bertempat di Markas Polresta Pontianak pada hari Senin tanggal 2 November 2026, ia secara langsung memberikan keterangan bahwa pihak daerah tidak akan main-main dalam menindaklanjuti dan mengawal instruksi ketat dari Jenderal Suyudi Ario Seto demi menjaga kehormatan institusi.

Baca Juga  Final Race Kejuaraan Balap Motor Bergengsi Sumatra Cup Prix (SCP) “PACAK” Tahun 2026 Sukses Menyedot Perhatian Ribuan Penonton dan Menjadi Panggung Hiburan Otomotif Memukau.

Kronologi penegakan aturan di tingkat daerah berlanjut dengan instruksi menyeluruh yang langsung disebarkan kepada seluruh personel Polresta Pontianak begitu surat edaran diterima.

Pengawasan ketat tak lagi sebatas imbauan di atas kertas, melainkan diterapkan secara bertahap dan berjenjang dari barisan teratas hingga bawah untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran yang lolos dari pengamatan.

Langkah cepat ini menandai komitmen penuh satuan wilayah dalam mensterilkan lingkungan kerja mereka dari segala bentuk potensi penyalahgunaan perangkat uap yang berisiko merusak disiplin aparat.

Mekanisme pengawasan ketat tersebut dipimpin langsung oleh para perwira di lapangan yang diwajibkan memantau perilaku bawahan mereka secara intensif sepanjang jam kerja maupun di luar tugas.

Jajaran Pejabat Utama Polresta Pontianak bersama para Kapolsek di tingkat kecamatan serta jajaran perwira menengah dan pertama ditunjuk sebagai garda terdepan untuk melakukan inspeksi berkala.

Pengawasan yang berjenjang ini dirancang agar setiap ruang kerja, pos kepolisian, hingga area patroli bersih total dari bau manis uap rokok elektronik yang kini telah diharamkan.

Fenomena larangan vape di tubuh Polri ini menjadi bukti nyata bagaimana sebuah institusi keamanan harus terus beradaptasi dan bertarung melawan kecanggihan modus kejahatan narkotika modern yang selalu bertransformasi.

Ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, penjelasan taktis Irjen Johnny Eddizon Isir, hingga kesiapan operasional Kombes Pol Endang Tri Purwanto di Pontianak memperlihatkan kesatuan komando dalam menjaga integritas pilar penegak hukum.

Di tengah maraknya manipulasi zat kimia berbahaya, kepolisian memilih untuk memadamkan uap tersebut sebelum menjadi badai yang merusak dari dalam. (R)