oleh

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Kapolda Sulbar: Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika

MAMUJU, Discoverynews.id – Polri resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya, baik di lingkungan kerja maupun di luar jam dinas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini semakin beragam, termasuk melalui cairan isi ulang perangkat vape.

Menurutnya, perangkat rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika karena kandungan cairannya tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata.

“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Secara kasatmata, kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung narkotika. Ini menjadi perhatian serius yang harus kita antisipasi sejak dini,” ujar Totok, Senin (2/11/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah temuan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi etomidate, zat yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Larangan tersebut berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Setiap personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolda Sulbar menekankan, kebijakan ini bukan sekadar penegakan disiplin internal, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam membangun institusi yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

“Polri tidak hanya bertugas menindak peredaran narkoba di luar sana. Kita juga harus bersih dari dalam. Semoga langkah ini bisa menjadi teladan bagi institusi lain dan masyarakat luas. Memerangi narkoba butuh komitmen bersama, bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perubahan perilaku,” tegasnya.

Baca Juga  URC Polres Mamuju Tengah Patroli Tengah Malam, Cegah C3 dan Kriminalitas Jalanan

Selain mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membangun lingkungan kerja yang sehat, disiplin, dan profesional.

Kapolda berharap seluruh personel Polri, khususnya jajaran Polda Sulbar, dapat mematuhi ketentuan tersebut serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal institusi. Sebab, menjaga kepercayaan masyarakat tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui keteladanan dan kedisiplinan setiap personel.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar