oleh

Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA, discoverynews.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem informasi.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, serta Eko Hadi Santoso.

Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan menggunakan pendekatan scientific investigation.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya tindakan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Tidak hanya kepala negara, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi sasaran penyadapan.

Dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Penyadapan disebut dilakukan tanpa prosedur dan tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan jejak atau log data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap keseluruhan peristiwa.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya digunakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Penggunaan teknologi pemantauan komunikasi oleh aparat penegak hukum semestinya memiliki dasar serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terungkapnya perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut persoalan privasi individu, tetapi juga menyentuh keamanan komunikasi kepala negara dan sejumlah elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga  Dapat Aduan Warga Menolak SPBU, Pemdes Citarik dan Kecamatan Palabuhanratu Sidak Lokasi di Kp. Cilengsi

Polri kini melanjutkan proses hukum untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Perkembangan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Sumber: Konferensi pers Bareskrim Polri dan pemberitaan DetikNews, 3 November 2026.

RADIT ADM
Author: RADIT ADM