oleh

Polsek Mandau Amankan Dua Pengedar Ganja 21 Paket Barang Bukti Disita

DURI-Discoverynews.id-Tim Opsnal Polsek Mandau kembali menunjukkan keberhasilannya mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dua orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (02/11/2026).

Penangkapan dilakukan sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Gang Abdul Rahman, Kelurahan Pematang Pudu, berdasarkan pengembangan dari informasi yang diperoleh sebelumnya. Tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni BKA (34) dan AP (31), yang saat itu berada di kediaman mereka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 paket ganja — terdiri dari 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 17 paket kecil — yang disimpan di dalam lemari pada kediaman tersangka BKA. Sementara pada tersangka AP, petugas menemukan 2 paket ganja yang disimpan di dalam tas selempang merek Torch.

Selain barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis ganja, petugas juga menyita:

– 2 unit telepon seluler
– 1 unit sepeda motor Nmax warna hitam
– 1 unit sepeda motor Jupiter Mx warna putih

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan bebas dari narkoba, dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing.

(Humas Polsek Mandau)

Rozalina
Author: Rozalina

Ikuti Saluran WhatsApp
Baca Juga  Warga desa onowaembo kec.lahomi kab.Nias barat desak kejari gunungsitoli Sumatera utara.