oleh

Akhirnya Kades Lambur 1 Beri Sinyal Jumpa dan Klarifikasi Terkait Program PTSL, Soal Pungutan Rp 200 Ribu yang Diterima Oknum Kadus

Discoverynews.id – TANJUNG JABUNG TIMUR Setelah sebelumnya terkesan menghindar dan berjanji “besok aja kita ketemu” hingga satu hari tanpa kabar, akhirnya Kepala Desa Lambur 1 memberikan sinyal untuk menjumpai awak media ini dan mengklarifikasikan terkait pungutan uang yang diterima oleh oknum Kadus.

Pertemuan tersebut digelar untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya terkait uang masyarakat yang dipungut oleh Kadus dan diserahkan ke siapa.

Agus Warsidi selaku Kades Lambur 1 di dalam pertemuan ini menjelaskan kepada awak media ini bahwa saya bukan menghindar melainkan pada saat itu saya mengantar warga kerumah sakit. Terkait uang tersebut dari awal saya sudah pernah menyampaikan uang administrasi sebesar Rp 200.000 yang sudah ditentukan di dalam SKB Tiga Menteri.

“Dari awal saya sudah pernah menyampaikan terkait uang administrasi sebesar Rp 200 ribu rupiah yang sudah ditentukan di dalam SKB tiga menteri itu dibayar pada saat surat sertifikat tersebut sudah siap,” ujar Agus Warsidi kepada awak media.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan terkait oknum Kadus yang sudah menerima uang tersebut lebih awal. Menurutnya, hal tersebut bukan atas perintahnya, melainkan inisiatif dari masyarakat sendiri.

“Dan kalau untuk oknum yang sudah menerima uang tersebut, itu masyarakat sendiri yang mau membayar duluan karena takut nanti pas suratnya sudah siap uangnya tidak ada. Jadi mereka menitipkan dulu uang tersebut kepada oknum Kadus,” jelasnya.

Agus Warsidi menegaskan bahwa uang titipan masyarakat yang ada pada Kadus tersebut bukanlah pungutan liar, melainkan uang titipan yang akan digunakan untuk pembayaran biaya administrasi PTSL sebesar Rp 200 ribu sesuai SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa) setelah sertifikat terbit.

Baca Juga  Pemkab Garut Bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Guna

Dengan adanya klarifikasi ini, Kades Lambur 1 berharap masyarakat tidak lagi bertanya-tanya dan tidak menimbulkan prasangka buruk terhadap pemerintah desa.

“Kami terbuka, kalau memang ada yang merasa keberatan atau ingin mengambil kembali uang titipannya sebelum sertifikat jadi, silahkan datang ke kantor desa, kami akan bantu,” tutup Agus Warsidi.

Awak media ini akan terus mengawal program PTSL di Desa Lambur 1, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga sertifikat masyarakat selesai dibagikan dan tidak ada lagi pungutan di luar ketentuan Rp 200 ribu tersebut.(741)

Kaperwil Jambi
Author: Kaperwil Jambi