oleh

Tak Ada Kompromi Perusak Lingkungan: Polres Kubu Raya Bongkar Tindak Pidana Karhutla Dua Korporasi Naik ke Meja Pengadilan

KALBAR KUBU RAYA,Discoverynews.id ~ Polres Kubu Raya kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum lingkungan hidup dengan memproses dua korporasi yang diduga kuat bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum mereka.

Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian investigasi mendalam menemukan indikasi kuat adanya kelalaian serta pelanggaran prosedural dalam pengelolaan lahan yang berujung pada bencana asap dan kerusakan ekosistem yang meresahkan warga.

Pengungkapan kasus korporasi pembakar lahan tersebut berlangsung di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada hari Rabu, 4 November 2026, di tengah intensitas pengawasan ketat aparat kepolisian terhadap ancaman musim kemarau panjang.

Lokasi kejadian mencakup areal konsesi milik kedua perusahaan yang sempat memicu titik api cukup luas hingga menyulitkan tim pemadaman darat dan udara beberapa waktu lalu.

Kronologi penanganan bermula dari patroli siber satelit dan laporan lapangan yang mendeteksi lonjakan titik panas atau hotspot secara masif di kawasan konsesi milik kedua korporasi tersebut.

Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya bersama ahli lingkungan segera turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengambil sampel tanah, serta memeriksa dokumen perizinan pembukaan lahan.

Dari hasil gelar perkara awal, ditemukan bukti bahwa pihak manajemen perusahaan diduga membiarkan atau bahkan sengaja menggunakan metode pembersihan lahan yang melanggar aturan hukum yang berlaku.

Sejumlah narasumber kunci turut memperkuat pengusutan kasus ini, termasuk Kepala Kepolisian Resor Kubu Raya yang memimpin langsung ekspos penegakan hukum, didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal serta keterangan tambahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat.

Baca Juga  Liga Desa Bola Voli Indoor 2026 Diikuti Tim dari 42 Kecamatan

Para ahli hukum pidana lingkungan juga dilibatkan untuk memastikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan mampu menjerat korporasi secara maksimal, baik melalui sanksi administratif berat maupun pertanggungjawaban pidana korporasi.

Melalui pengungkapan tindak pidana ini, pihak kepolisian berharap ada efek jera yang signifikan bagi seluruh pelaku usaha perkebunan dan kehutanan di Kalimantan Barat agar tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Saat ini, berkas penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi ahli terus dikebut oleh penyidik Polres Kubu Raya agar segera dilimpahkan ke kejaksaan demi kepastian hukum serta perlindungan hak ekologis masyarakat  (R)