oleh

28 Adegan Terungkap! Polres Polman Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut di Matakali

POLMAN, Discoverynews.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat, Kamis (5/11/2026).

Rekonstruksi yang berlangsung di Dusun Labasang, Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, tersebut dilaksanakan di tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang Jalan Poros Majene–Mamuju.

Dalam perkara ini, korban berinisial H.U. meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial A.R.F.Y. mengalami luka berat.

Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., didampingi Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna, S.I.K., KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Rusmana, perwakilan JPU Kejaksaan Negeri Polewali, serta sejumlah personel Sat Reskrim.

Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, Polres Polman turut mengerahkan personel Sat Lantas, Sat Samapta, Polsek Wonomulyo, dan Sipropam.

Rekonstruksi tersebut juga disaksikan penasihat hukum para tersangka, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polman yang mendampingi tersangka anak, serta para saksi dari pihak korban maupun pihak tersangka.

Sebelum menuju lokasi kejadian, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel arahan pimpinan (APP) di Mapolres Polman, Jalan Dr. Ratulangi No. 17, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali. Apel dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Adi.

Setelah itu, tim bergerak menuju tiga lokasi untuk memperagakan rangkaian peristiwa sebagaimana hasil penyidikan.

Di TKP pertama, tepatnya di depan Pekuburan Labasang, diperagakan sebanyak 3 adegan. Selanjutnya, di TKP kedua pada Jalan Poros Majene–Mamuju, diperagakan 8 adegan.

Baca Juga  Dua Maling Spesialis Pembobol Rumah Balai Karangan Terhenti Diterjang Pelor Polsek Sekayam,Polisi Door Satu Pelaku di Betis

Sementara di TKP ketiga yang berada di bahu Jalan Poros Majene–Mamuju, para tersangka dan saksi memperagakan 17 adegan.

Dengan demikian, total terdapat 28 adegan yang diperagakan oleh tiga tersangka masing-masing berinisial A.R. alias K, S, dan A bersama para saksi.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas kronologi tindak pidana sekaligus mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan hasil penyidikan.

Menurutnya, melalui rekonstruksi tersebut, penyidik bersama JPU dapat melihat secara langsung kesesuaian keterangan yang telah diperoleh dengan rangkaian adegan yang diperagakan di lokasi kejadian.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sekaligus memperkuat kelengkapan berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum selanjutnya.

Pelaksanaan rekonstruksi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/437/X/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 18 Oktober 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/405/X/RES.1.7/2026/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2026.

Polres Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya tersebut menjadi bagian dari implementasi semangat Polisi Bersama Masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar