Gunungsitoli,DiscoveryNews.id. – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli diduga menghindari konfirmasi wartawan terkait kasus pasien RSU Bethesda Gunungsitoli.
Sejak 29 Oktober 2026 hingga 6 November 2026, tim media telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala BPJS Kesehatan. Namun hingga kini, tidak ada jadwal pertemuan, tidak ada panggilan balik, dan tidak ada kepastian apakah Kepala BPJS Kesehatan bersedia dikonfirmasi atau tidak.
Pada 29 Oktober 2026, tim media mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Gunungsitoli untuk meminta konfirmasi secara langsung. Saat itu, Kepala BPJS Kesehatan tidak dapat ditemui.
Humas BPJS Kesehatan, Rian, yang menerima tim media, berjanji akan menyampaikan permohonan konfirmasi tersebut kepada Kepala BPJS Kesehatan untuk konfirmasi secara langsung.
Janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Dihubungi Melalui Telepon Seluler dan WhatsApp
Upaya konfirmasi tidak berhenti pada pertemuan 29 Oktober. Tim media terus menghubungi Humas BPJS Kesehatan, Rian, melalui telepon seluler maupun WhatsApp.
Dalam percakapan WhatsApp yang didokumentasikan, Rian meminta data pasien untuk dicocokkan.
“Boleh dibantu dikirimkan datanya bang? Biar kami bantu check cocokan datanya,” tulis Rian.
Tim media kemudian menyampaikan keinginan untuk bertemu langsung dengan Kepala BPJS Kesehatan agar persoalan ini dapat dijelaskan secara berimbang dan tidak menjadi simpang siur.
Namun pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.
Tim media kembali mengirimkan foto kondisi kaki pasien yang masih bengkak dan mengalami luka. Tim media juga menegaskan identitas pasien dan meminta tindak lanjut.
“Bg nama pasien itu Gelisa Harefa Alias Ama Gawati Harefa. Apakah bisa ditindak lanjuti pihak BPJS Kesehatan ya Mas? Dan apakah bisa kami bertemu untuk mengimbangin berita selanjutnya?” tulis tim media.
Pihak BPJS Kesehatan melalui Rian kemudian meminta nomor BPJS atau NIK pasien, dengan alasan pengecekan dilakukan berdasarkan data tersebut.
Setelah itu, komunikasi mulai sulit. Janji pertemuan pada sore hari tidak jelas. Dua kali panggilan telepon seluler tidak dijawab. Pesan WhatsApp pun tidak memperoleh kepastian.
Hingga akhirnya, tim media kembali mempertanyakan ketersediaan waktu Kepala BPJS Kesehatan melalui WhatsApp.
“Slre Mas, apakah tak ada waktu Kepala BPJS Kesehatan?” tulis tim media.
Hingga 6 November 2026, pertanyaan tersebut belum dijawab.
Diduga Sekongkol, Pasien Jadi Korban
Kasus pasien Gelisa Harefa alias Ama Gawati Harefa telah diberitakan oleh empat media pada 26-28 Oktober 2026.
Pasien peserta BPJS Kesehatan tersebut mengaku kecewa atas pelayanan RSU Bethesda Gunungsitoli. Ia masuk rumah sakit pada 5 Oktober 2026 dengan luka pada telapak kaki akibat terkena alat ketam listrik yang mengalami infeksi.
Menurut pengakuannya, selama hampir satu minggu menjalani perawatan, perban tidak pernah dibuka, tidak pernah dilakukan penyuntikan, dan keluarga diminta membeli obat di apotek luar. Ia akhirnya memilih keluar dari rumah sakit dan melanjutkan perawatan di rumah bersama keluarga.
Pasien juga mengaku, Direktur RS Bethesda menyebut seluruh obat berasal dari Kantor BPJS Gunungsitoli.
Keterangan tersebut hingga kini tidak pernah dijelaskan secara terbuka oleh Kepala BPJS Kesehatan Gunungsitoli, karena yang bersangkutan tidak pernah bersedia dikonfirmasi.
Sikap bungkam dan menghindar ini menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ada persekongkolan antara pihak RS Bethesda dengan pihak BPJS Kesehatan Gunungsitoli. Dugaan tersebut muncul karena kedua belah pihak sama-sama tidak memberikan penjelasan yang transparan terkait pelayanan dan klaim pasien.
Melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang BPJS
Sikap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli yang diduga menghindar dari konfirmasi dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c menegaskan, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau, serta berhak mendapatkan informasi yang benar tentang kesehatan dirinya.
Pasal 274 ayat (1) menegaskan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam kasus ini, pasien mengaku tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, sementara BPJS Kesehatan sebagai penjamin pelayanan justru tidak memberikan penjelasan.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Pasal 19 ayat (1) menegaskan, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas.
Pasal 22 ayat (1) menegaskan, peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikutinya.
Artinya, peserta BPJS berhak tahu ke mana klaimnya, bagaimana pelayanan yang dibayar, dan mengapa ia diminta membeli obat di luar.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Pasal 10 huruf a dan b menegaskan, BPJS bertugas melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta, serta memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
Pasal 11 huruf b dan f menegaskan, BPJS wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajibannya, serta memberikan manfaat kepada peserta sesuai dengan ketentuan.
Pasal 13 menegaskan, BPJS wajib melakukan pengawasan terhadap kepatuhan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta.
Jika Kepala BPJS Kesehatan tidak bersedia dikonfirmasi, bagaimana tugas pengawasan itu dijalankan? Bagaimana peserta mendapatkan informasi haknya?
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 3 menegaskan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 4 ayat (1) menegaskan, setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
Sebagai badan publik, BPJS Kesehatan tidak boleh menutup diri dari wartawan dan masyarakat.
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3) menegaskan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1) menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Menghindari dan mempersulit konfirmasi wartawan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan terhadap kerja pers.
Jika tidak ada persoalan, mengapa Kepala BPJS Kesehatan sulit ditemui? Jika pelayanan dan klaim telah sesuai ketentuan, mengapa konfirmasi kepada wartawan harus berlarut-larut sejak 29 Oktober?
Publik berhak memperoleh kepastian. Wartawan berhak memperoleh hak jawab. BPJS Kesehatan adalah lembaga publik yang mengelola dana masyarakat. Pejabat publik tidak boleh menghindar dari konfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli belum memberikan keterangan apapun. Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Humas BPJS Kesehatan Rian, dan Manajemen RSU Bethesda Gunungsitoli.
Red.















