oleh

Bawa Kampak dan Ancam Keluarga Warga,Seorang Pria Diamankan Polsek Mandau

BENGKALIS – Discoverynews.id- Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria tersangka kasus pengancaman di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (5/11/2026). Pelaku diduga mengancam keluarga pelapor dengan membawa kampak, yang membuat anak-anak korban ketakutan hingga menangis.

Kejadian bermula pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Tegar, RT 004/RW 010, Kelurahan Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Saat itu, pelapor berinisial NS (39) sedang mengomplain adanya tumpukan tanah bercampur batu yang digunakan untuk menimbun jalan berlubang, yang justru menghalangi mobilnya keluar ke jalan poros.

Saat pelapor sedang berusaha menyelesaikan masalah tersebut bersama Ketua RT dan Babhinkamtibmas Desa Buluh Manis, Bripka Agusrizal — tak jauh dari lokasi sekitar 30 meter — tersangka berinisial DS (28) datang dengan sepeda motor. Ia langsung berhenti di depan rumah pelapor, turun, lalu berjalan ke teras sambil mengangkat kampak dan mengarahkannya ke pintu rumah sambil berteriak, yang membuat dua orang anak pelapor yang sedang berada di depan pintu ketakutan dan menangis sambil berlari masuk ke dalam rumah.

Akibat peristiwa tersebut, pelapor melaporkan kejadian ke pihak kepolisian karena merasa tidak terima, terlebih anak-anaknya mengalami rasa takut yang mendalam.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak menuju kediaman tersangka di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Di lokasi, tim berhasil mengamankan DS dan membawanya ke Mapolsek Mandau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  JAGA JAKARTA ON THE SPOT, Safari Jumat Polsek Babelan Ajak Jamaah Jaga Remaja dari Tawuran dan Bijak Bermedia Sosial

Dari hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan tindakan tersebut diduga karena merasa tersinggung dan tersulut emosi atas komplain pelapor terkait tumpukan material jalan yang menghalangi akses keluar masuk rumahnya.

Kasus ini kini disidik berdasarkan Pasal 483 KUHPidana. Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan melalui jalur musyawarah, tidak dengan tindakan yang dapat membahayakan orang lain.

Penulis: Kasi Humas Polsek Mandau

Rozalina
Author: Rozalina