oleh

Edward Lahagu : PPK Pura-pura Tidak Tau Besi Pembongkaran Jembatan Moawe, Masa Baru Di Foto

Gunungsitoli,DiscoveryNews.id – Pembongkaran bangunan Jembatan Moawe yang berada di Desa Moawe, tepatnya di wilayah Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menjadi tanda tanya besar.

Karena diduga kuat Murni Panjaitan sebagai PPK pura-pura tidak tau atau tidak tau tentang keberadaan besi pembongkaran Jembatan Moawe itu, kata Edward Lahagu, Jumat 06/11/2026.

Menurut Edward Lahagu, Ketua Aliansi Peduli Konsumen Ono Niha (APKN), mengatakan, PPK itu sebenarnya tahu tentang pembongkaran bangunan sebelum termasuk besi tersebut.

Karena menurut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terbaru Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 beserta turunannya, seperti Peraturan LKPP, PPK memiliki tugas menyusun perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan spesifikasi teknis/KAK, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Korelasi dengan PPK: saat menyusun dokumen persiapan, PPK harus memasukkan biaya pembongkaran bangunan ke dalam HPS pekerjaan struktur/persiapan. Kelalaian PPK dalam mengidentifikasi objek bangunan lama yang harus dibongkar dapat dianggap sebagai kelalaian dalam tahapan perencanaan kontrak,” kata Edward.

Artinya, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahu semua tentang pembongkaran tersebut termasuk situasi besi yang sudah dibongkar karena dia yang merencanakan sesuai aturan yang mengatakan, Baru fotojadi lucu dia besi tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Ada apa dengan perencanaan pembongkaran bangunan Jembatan Moawe?” ucap Edward sambil bertanya dengan nada santai.

Pengelolaan Keuangan Negara di Bina Marga Provinsi Dipertanyakan

Kondisi ini sekaligus mempertanyakan pengelolaan keuangan negara di Bina Marga Provinsi. Sebab, besi hasil pembongkaran merupakan aset negara yang wajib dicatat, diamankan, dan dipertanggungjawabkan.

Jika PPK saja tidak tahu di mana besi bongkaran itu, bagaimana Bina Marga Provinsi mengelola keuangan negara? Besi tersebut bukan barang rongsokan yang bisa dibiarkan begitu saja tanpa berita acara.

Ditempat terpisah, Murni Panjaitan sebagai PPK dalam kegiatan proyek Jembatan Moawe itu saat dikonfirmasi awak media terkait dimana saja besi bongkaran Jembatan Moawe itu berada, menjawab:

“Besok saya potokan la BG yang ada di UPTD,” katanya Murni lewat pesan singkat via WhatsApp sekitar pukul 20:30 WIB semalam.

Baca Juga  Kawal Dana Desa 2026 , TFK Bangsalsari Cek Pembangunan TPT dan Bedek Toko di Curahkalong

Namun anehnya ada salah satu pengakuan salah satu oknum ASN Bina Marga yang menyampaikan bahwa besi tersebut hanya sebagian telah sampai di kantor.

Artinya yang bersangkutan tidak tau atau pura-pura tidak tau. Jika hanya sebagian yang sampai di kantor, ke mana sisanya? Siapa yang bertanggung jawab? Di mana berita acara pencatatan asetnya?

Awak media tetap menelusuri persoalan pembongkaran bangunan Jembatan Moawe tersebut karena itu aset negara.

Melanggar Aturan Pengelolaan Keuangan Negara

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan:

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1) menegaskan, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Jika besi bongkaran tidak jelas keberadaannya, di mana letak tertib dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara di Bina Marga Provinsi?

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) menegaskan, pengelolaan barang milik negara dilaksanakan berdasarkan asas kesatuan, efisiensi, dan akuntabilitas.

Besi bongkaran jembatan adalah barang milik negara yang wajib dikelola secara akuntabel.

*3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah*
Pasal 3 menegaskan, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Setiap barang hasil pembongkaran wajib dicatat, diamankan, dan dilaporkan. Tidak boleh hanya diketahui setelah difoto.

4. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 11 menegaskan, PPK bertugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengadaan, serta mengendalikan pelaksanaan kontrak.

PPK tidak boleh hanya tahu setelah pekerjaan dibongkar, apalagi setelah dikonfirmasi wartawan.

5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap informasi publik bersifat terbuka. Pers berhak mencari dan memperoleh informasi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PPK Proyek Jembatan Moawe, Murni Panjaitan, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi, UPTD Bina Marga, dan pihak terkait lainnya.

Red.

Haris
Author: Haris