oleh

Jebakan Cinta Online Berujung Malapetaka, Empat Pria Pemeras Pengguna MiChat Dicokok Polisi

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Jebakan manis melalui aplikasi kencan daring berujung pada aksi kriminal pemerasan yang meresahkan warga di kawasan Pontianak.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan empat orang pria berinisial SIR, RPP, ICN, dan RA yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pemerasan berkedok jasa kencan.

Peristiwa kriminal ini terjadi di Jalan Media, RT 05/RW 07, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu, 31 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Lokasi tersebut mendadak menjadi arena pemerasan setelah korban terbujuk rayuan penawaran layanan terselubung di dunia maya.

Kasus bermula ketika korban menjalin komunikasi intensif dengan salah satu terduga pelaku melalui aplikasi MiChat, di mana terduga pelaku menawarkan jasa berhubungan badan dengan tarif awal sebesar Rp800 ribu.

Tergiur dengan penawaran tersebut, korban lantas menyetujui ajakan pertemuan dan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk menyerahkan uang sesuai kesepakatan awal.

Situasi berubah mencekam ketika sekitar 10 orang tak dikenal mendadak mendatangi korban dan menuntut pembayaran uang tambahan dengan dalih biaya deposit, penambahan tarif, serta uang keamanan.

Korban yang berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan akhirnya terpaksa menyerahkan tambahan uang sebesar Rp800 ribu, sehingga total kerugian yang dialami mencapai Rp1,6 juta sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Inayatun Nurhasanah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyergapan di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan narasumber utama yakni Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah, petugas awalnya meringkus SIR sebelum akhirnya melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya pada Selasa, 3 November 2026.

Baca Juga  SDN 4 Pataruman Kembali Menjuarai LCC SD Tingkat Kabupaten Garut 2026

Saat ini, keempat tersangka bersama barang bukti berupa uang tunai Rp800 ribu dan satu unit telepon genggam telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih terus memburu enam pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang serta menjerat para tersangka dengan Pasal 482 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (R)