Gunungsitoli, DiscoveryNews.id – Ini bukan lagi gosip warung kopi. Ini sudah surat resmi Kejaksaan. Pj Kepala Desa Hilinaa dan Ketua BUMDes Faeri Desa Hilinaa kini benar-benar sedang pusing dan pening. Waktu mereka tinggal hitungan hari.
Melalui Surat Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor B – 3031/L.2.22/Dek.1/10/2026 tanggal 19 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., Kejari menjawab pengaduan Sdr. Happy Agusman Zalukhu tanggal 02 Juni 2026 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) Hilinaa TA. 2025.
Dan jawabannya membuat Hilinaa gempar.
Inspektorat Sudah Turun, LHP Sudah Keluar
Kejari menegaskan, laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli dengan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700.2.2/16/ITDA/RHS/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Dugaan Penyimpangan pada Pengelolaan Keuangan Desa Hilinaa Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli TA. 2025.
Artinya, Inspektorat sudah periksa. Sudah ada temuan. Sudah ada LHP. Bukan lagi kata warga, bukan lagi dugaan liar.
60 Hari, Pj Kades dan Ketua BUMDes Faeri Wajib Bertindak
Inilah kalimat yang paling bikin pening:
Pemerintah Desa Hilinaa dan pengurus BUMDes Faeri Desa Hilinaa akan menindaklanjuti dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak LHP tersebut diterima oleh Perangkat Desa Hilinaa pada tanggal 07 Oktober 2026.
Siapa Pemerintah Desa Hilinaa? Pj Kades Hilinaa.
Siapa pengurus BUMDes Faeri? Ketua BUMDes Faeri Hilinaa.
Mereka berdua yang sekarang wajib mempertanggungjawabkan. Mereka berdua yang sekarang wajib menindaklanjuti LHP itu. Tidak bisa lagi lempar ke orang lain. Tidak bisa lagi diam.
60 hari sejak 07 Oktober 2026 berarti batasnya sudah di depan mata. Jika sampai batas waktu itu tidak ada tindak lanjut yang nyata, maka warga berhak bertanya: Ada apa? Kenapa diam? Apa yang ditutupi?
Warga Dusun I Jadi Korban
Sementara Pj Kades dan Ketua BUMDes sibuk dengan LHP, warga Dusun I Desa Hilinaa justru yang jadi korban. Setiap hujan sebentar saja, banjir datang. Drainase tidak ada. TPT tidak dibangun.
Warga bertanya dengan lantang: Kemana larinya ADD/DD Hilinaa TA 2025? Kenapa uang desa ada, tapi drainase untuk selamatkan warga dari banjir tidak ada? Kenapa BUMDes Faeri yang seharusnya untuk ekonomi warga justru ikut terseret dalam LHP dugaan penyimpangan?
Ini pertanyaan yang harus dijawab oleh Pj Kades dan Ketua BUMDes Faeri. Bukan dengan marah-marah, bukan dengan diam, tapi dengan bukti dan transparansi.
Desakan Warga: Jangan Coba-Coba Mainkan LHP
Masyarakat Dusun I Hilinaa mendesak dengan tegas:
1. Pj Kades dan Ketua BUMDes Faeri segera buka LHP itu ke publik. Jangan disembunyikan.
2. Tindak lanjut 60 hari itu harus transparan dan bisa diawasi warga.
3. Jika tidak ditindaklanjuti, Kejari Gunungsitoli diminta naikkan ke proses hukum.
Warga tidak mau lagi dikasih janji. Warga mau bukti. Warga mau lihat uang desa dipakai untuk apa.
Pj Kades dan Ketua BUMDes, Silakan Beri Tanggapan
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pj Kepala Desa Hilinaa, Ketua BUMDes Faeri Desa Hilinaa, Pemerintah Desa Hilinaa, Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli, dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Jika memang tidak ada penyimpangan, buktikan dengan dokumen. Jika memang sudah ditindaklanjuti, tunjukkan buktinya. Warga menunggu.
Karena jika diam terus, maka publik akan semakin yakin bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi di Desa Hilinaa.
Red.











