Garut Discoverynews.id 27 Juni 2026– Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (FP3EM) Garut Selatan menyesalkan dugaan tindakan intimidasi terhadap salah seorang peserta audiensi usai forum menyampaikan berbagai aspirasi terkait penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Garut.
FP3EM menegaskan bahwa sejak awal audiensi bukan bertujuan menghambat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan mendorong agar program strategis pemerintah tersebut dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN), ketentuan Peraturan Presiden, serta Surat Edaran Bupati, sehingga berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Perwakilan FP3EM Garut Selatan, Fahadj, mengatakan forum sangat menyayangkan apabila penyampaian aspirasi melalui mekanisme resmi justru diikuti munculnya dugaan intimidasi terhadap peserta audiensi.
“Anggota forum sangat menyayangkan sikap oknum mitra yang tidak mencerminkan kepatuhan bernegara yang baik. Sikap oknum mitra tersebut justru menunjukkan kepada publik bahwa ada rasa kepanikan luar biasa. Padahal kalau memang tidak merasa ada masalah dengan SPPG-nya, kenapa harus sepanik itu?” ujar Fahadj.
Menurut Fahadj, isi audiensi sudah sangat jelas, yakni mendukung Program MBG agar berjalan sesuai regulasi, bukan mencari kesalahan ataupun menghambat program pemerintah.
“Isi audiensi juga jelas bahwa forum mendukung Program MBG untuk bisa berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Fahadj juga menanggapi adanya permintaan agar persoalan SPPG diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, permintaan tersebut tidak memiliki dasar yang logis karena substansi yang dipersoalkan bukan urusan pribadi, melainkan pelaksanaan program pemerintah yang wajib mengikuti aturan.
“Permintaan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sangat tidak logis. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut penyelenggaraan SPPG yang harus menjalankan Juknis BGN, Perpres, dan juga Edaran Bupati. Jadi, yang mau diselesaikan secara kekeluargaan itu bagian yang mana?” katanya.
Ia menambahkan, apabila seluruh penyelenggaraan SPPG memang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka seharusnya tidak ada alasan untuk merasa khawatir terhadap kritik maupun evaluasi yang disampaikan melalui jalur resmi.
“Kalau memang merasa tidak ada yang salah, ya tinggal jalankan saja SPPG sesuai juknis. Itu logikanya,” tambah Fahadj.
FP3EM juga memberikan apresiasi kepada salah seorang peserta audiensi, Rokib, yang dinilai tetap tenang dan tidak terpancing emosi meski menghadapi situasi yang cukup menekan.
“Kami selaku perwakilan forum sangat mengapresiasi sikap Pak Rokib yang tenang dan bijak, tidak terpancing emosi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengakuan Rokib yang mengaku mengalami dugaan intimidasi sehari setelah audiensi berlangsung.
Menurut Rokib, pada Jumat (26/6/2026), saat hendak membawa istrinya yang menderita diabetes dan komplikasi untuk berobat dari rumahnya di Kampung Barujaya, Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, rumahnya didatangi seseorang berinisial AD bersama sekitar 20 hingga 30 orang yang datang menggunakan sepeda motor.
“Rumah saya dikepung sekitar 20 sampai 30 orang. Mereka datang sambil menggeber-geber motor. Saya tidak pernah mengundang mereka, tetapi mereka langsung masuk ke rumah tanpa izin,” kata Rokib.
Menurut pengakuannya, rombongan tersebut kemudian mendesaknya untuk ikut ke Polsek Pakenjeng guna membahas hasil audiensi mengenai dugaan persoalan SPPG.
Akibat kejadian itu, Rokib mengaku istrinya yang sedang sakit mengalami syok hingga pingsan.
”Saya hendak membawa istri berobat, tetapi malah dipaksa ikut ke Polsek. Akibat kejadian itu istri saya kaget lalu pingsan,” tuturnya.
Rokib juga mengklaim terdapat warga yang sempat merekam peristiwa tersebut. Namun, menurutnya, telepon genggam milik warga itu diduga direbut dan rekaman videonya dihapus. Klaim tersebut masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Sesampainya di Polsek Pakenjeng, menurut Rokib, dilakukan dialog yang dimediasi Kapolsek. Dalam pembicaraan itu, AD disebut meminta agar persoalan mengenai SPPG diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun Rokib menegaskan bahwa seluruh persoalan yang disampaikannya telah ditempuh melalui mekanisme resmi melalui audiensi di DPRD Kabupaten Garut sehingga ia mempertanyakan tindakan pemanggilan yang dilakukan oleh pihak yang bukan aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada surat panggilan resmi dari Polsek tentu saya hormati. Tetapi ini yang memanggil bukan pihak yang memiliki kewenangan dan dilakukan dengan membawa puluhan orang. Saya merasa diperlakukan sewenang-wenang dan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
FP3EM berharap seluruh pihak menghormati mekanisme hukum dan demokrasi. Forum menilai kritik dan masukan terhadap pelaksanaan program pemerintah merupakan bagian dari pengawasan publik agar setiap kebijakan berjalan sesuai aturan, bukan untuk menghambat program nasional.
Media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan narasumber dan akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi maupun perkembangan resmi dari pihak terkait, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pewarta Budi Ojo / Ayung









Komentar