Sei Rampah : DiscoveryNews.id – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak sekaligus memperkuat tata kelola aparatur sipil negara (ASN).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) dengan Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah yang berlangsung di Kantor PA Sei Rampah, Senin (29/6/2026).
Kerja sama lintas sektor ini
menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses administrasi perceraian ASN berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak yang terdampak akibat perceraian.
Usai penandatanganan kerja sama, Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya menegaskan bahwa perceraian merupakan kondisi yang tidak diharapkan terjadi dalam setiap rumah tangga. Namun apabila perceraian menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak istri dan anak tetap terlindungi.
“Negara harus hadir untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi, mulai dari hak nafkah, pengasuhan, pendidikan hingga kesejahteraan anak. Karena itu, seluruh proses perceraian ASN harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Darma Wijaya.
Momentum penandatanganan kerja sama tersebut juga bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33.
Dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sergai untuk menjadikan keluarga sebagai fondasi utama dalam menjalani kehidupan.
Menurutnya, setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan penuh tanggung jawab, dengan selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Bang Wiwik menegaskan, kerja sama antara BKPSDM, Dinas P2KBP3A dan Pengadilan Agama Sei Rampah bukan bertujuan mempersulit ASN yang menghadapi persoalan rumah tangga.
Sebaliknya, kolaborasi tersebut justru menjadi upaya menghadirkan mekanisme yang lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“ASN memiliki kewajiban administratif dalam setiap pengajuan perceraian. Karena itu diperlukan koordinasi antarlembaga agar setiap tahapan berjalan tertib, sesuai regulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Melalui sinergi tersebut, setiap ASN yang mengajukan izin perceraian akan mendapatkan pembinaan serta kesempatan menempuh proses mediasi atau upaya perdamaian sebelum perkara berlanjut ke persidangan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka perceraian di kalangan ASN sekaligus memastikan apabila perceraian benar-benar tidak dapat dihindari, seluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap dipenuhi secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika perceraian memang menjadi pilihan terakhir, maka seluruh proses harus tetap menjunjung tinggi martabat para pihak serta menjamin hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati Sergai juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar memberikan perhatian terhadap pembinaan kehidupan keluarga ASN.
Menurutnya, keluarga yang harmonis merupakan modal utama dalam membentuk aparatur yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
Pada kesempatan itu, Bang Wiwik turut menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Sei Rampah atas komitmennya membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat tata kelola kepegawaian, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap proses perceraian ASN.
“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konsisten sehingga memberikan manfaat bagi seluruh pihak serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, humanis, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.
Faisal
Redaktur : Redakpel.







Komentar