,Nias Utara : DiscoveryNews.id – Temasokhi Mendrofa Alias Ama Sandi Resmi Menuntut Iparnya Ke Jalur Hukum. Ia Menuding Jerisman Jaya Zebua Menahan Istri Dan Anaknya Tanpa Izin Sejak April 2025.
Ama Sandi, Warga Desa Sinarikhi, Kecamatan Hiliduho, Menyebut Istrinya Fenima Zebua Alias Ina Sandi Dibawa Oleh Jerisman Ke Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Pada Senin, 7 April 2025.
“Sejak Tanggal Itu Istri Dan Anak Saya Tidak Dipulangkan. Ini Sudah Masuk Tuntutan Saya Ke Ranah Hukum Karena Dia Menahan Mereka Di Rumahnya,” Ujar Ama Sandi, Kamis 2/07/2026.
Tuntut Dengan Pasal 332 KUHP
Dalam Tuntutannya, Ama Sandi Mendalilkan Jerisman Melanggar *Pasal 332 Ayat 1 KUHP* Tentang Membawa Dan Menahan Seorang Istri Dari Kediaman Suami.
“Saya Menuntut Secara Pidana. Unsur Penahanannya Ada Karena Setiap Kali Kami Mau Jemput Selalu Dihalangi. Ancamannya 7 Tahun Penjara,” Tegasnya.
Ia Mengaku Akan Segera Melengkapi Laporan Ke Polres Nias Bersama Saksi Dan Bukti Terkait.
Redaksi Buka Hak Jawab
Hingga Berita Ini Tayang, Redaksi Belum Berhasil Mendapatkan Keterangan Dari Jerisman Jaya Zebua. DiscoveryNews.id Memberikan Ruang Seluas-Luasnya Untuk Hak Jawab Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Yafaomend
Redaktur ; Redaksi







Komentar