Gunungsitoli – DiscoveryNews.id. Polemik kedatangan Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I/2-5 Pulau Nias, Hendri Silalahi, ke lokasi Proyek Revitalisasi SMA Negeri Unggulan Sukma Nias pada Jumat, 19 Juni 2026, terus menuai sorotan.
Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Nias (GAMPNI) menilai terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara kronologi yang terekam dalam video yang mereka miliki dengan klarifikasi Hendri Silalahi yang disampaikan melalui salah satu media.
Menurut Helpin Zebua, salah seorang aktivis yang berada di lokasi saat kejadian, polemik tersebut bukan lagi semata-mata mengenai kedatangan aparat ke lokasi proyek, melainkan menyangkut pentingnya keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami tidak sedang menyerang institusi mana pun. Yang kami pertanyakan adalah kronologi yang disampaikan kepada publik. Ketika terdapat perbedaan antara rekaman video dengan penjelasan resmi, tentu masyarakat berhak meminta penjelasan yang utuh,” ujar Helpin.
Helpin menjelaskan, pada 19 Juni 2026 lima orang yang terdiri dari aktivis, LSM, dan wartawan mendatangi Proyek Revitalisasi SMA Negeri Unggulan Sukma Nias untuk menyerahkan surat permintaan informasi dan konfirmasi kepada PT Razasa Karya. Surat tersebut diterima oleh seseorang yang memperkenalkan diri sebagai humas perusahaan.
Setelah penyerahan surat, sempat terjadi adu argumentasi antara salah seorang anggota GAMPNI dengan seseorang berinisial Iwan di sekitar lokasi proyek. Dalam perdebatan itu, menurut Helpin, sempat terlontar ucapan agar “Dansub dipanggil ke sini” sebagai respons atas isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan aparat dalam pengamanan proyek.
Sekitar 20 menit kemudian, sebuah kendaraan dinas Polisi Militer memasuki lokasi proyek. Hendri Silalahi bersama beberapa personelnya turun dari kendaraan dan menghampiri para aktivis yang sedang berada di kantin.
Menurut para aktivis, dalam rekaman video Hendri menyatakan dirinya datang karena dipanggil ke lokasi. Ia juga disebut menyampaikan memiliki teman di lokasi proyek dan kemudian menghampiri seseorang berinisial Iwan yang berada di pos keamanan.
“Fakta yang terekam dalam video inilah yang menurut kami perlu dijelaskan kepada publik, karena berbeda dengan keterangan yang kemudian disampaikan melalui media,” kata Helpin.
Dalam klarifikasinya kepada media lain, Hendri Silalahi menyatakan kedatangannya dipicu oleh informasi dari seorang warga mengenai adanya keributan di lokasi proyek saat dirinya sedang melaksanakan survei rute menuju lokasi kegiatan TNI.
Namun, menurut Helpin, penjelasan tersebut belum menjawab sejumlah fakta yang menurutnya terlihat dalam rekaman video.
“Kalau memang datang karena mendapat informasi adanya keributan dari warga, mengapa dalam video justru disebut memiliki teman di lokasi dan datang karena dipanggil? Perbedaan inilah yang kami minta dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Helpin menegaskan bahwa GAMPNI tidak bermaksud menyimpulkan siapa yang benar atau salah, tetapi menilai adanya perbedaan keterangan tersebut merupakan persoalan yang patut diklarifikasi demi menjaga kepercayaan publik.
GAMPNI juga mempertanyakan mengapa klarifikasi justru disampaikan melalui media lain, sementara permintaan konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan melalui pesan WhatsApp tidak memperoleh tanggapan.
Menurut Helpin, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada Hendri Silalahi melalui WhatsApp juga belum mendapat jawaban.
“Media dan masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh. Karena itu kami berharap seluruh pertanyaan yang berkembang dapat dijawab secara terbuka agar polemik ini tidak terus bergulir,” katanya.
GAMPNI menyatakan siap menyerahkan rekaman video, dokumentasi, dan menghadirkan saksi-saksi apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut juga berencana menyampaikan pengaduan resmi kepada pimpinan Polisi Militer agar dilakukan penelaahan terhadap peristiwa yang terjadi pada 19 Juni 2026 sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI.
Landasan Hukum, Tupoksi dan Keterbukaan Informasi
Peristiwa ini menyeret pembahasan terkait batas tugas aparat di wilayah sipil dan hak publik atas informasi.
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 7, operasi militer selain perang termasuk pengamanan objek vital sipil hanya dilakukan atas kebijakan dan keputusan politik negara. Sementara pengamanan objek sipil pada prinsipnya merupakan kewenangan Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 13.
Prinsip netralitas dan profesionalitas juga diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Netralitas Prajurit TNI yang mewajibkan prajurit bertindak sesuai hukum dan tidak mencampuri urusan sipil di luar kewenangan.
Di sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Sementara UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers melindungi kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
Ancaman Sanksi Hukum Jika Terbukti Melanggar
Apabila hasil penelaahan internal TNI menemukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer. Sanksinya mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.
Lebih lanjut, UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer mengatur bahwa jika terdapat unsur pidana, maka dapat diproses di Pengadilan Militer. Selain itu pelanggaran kode etik dapat diproses melalui sidang Komisi Kode Etik dengan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upaya Konfirmasi Media
Hingga berita ini diterbitkan, Hendri Silalahi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan yang dikirimkan melalui WhatsApp oleh Tim Redaksi DiscoveryNews.id.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Teredaktur: Redaksi DiscoveryNews.id Sumatera Utara







Komentar