Jakarta discoverynews id– Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh selaku Jaksa Agung Republik Indonesia pada Sabtu (11/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum di lingkungan JAM Pidsus tidak akan terganggu dengan pengunduran diri tersebut. Seluruh penanganan perkara dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi setiap perkembangan perkara.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik mengingat selama menjabat sebagai JAM Pidsus, ia menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi sorotan nasional.







Komentar