GUNGSITOLI : DiscoveryNews.id. Gerakan Masyarakat Peduli Nias (GAMPNI) akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
Titik kumpul di Alun-Alun Kota Gunungsitoli, selanjutnya massa bergerak menuju Kantor Wali Kota Gunungsitoli dan Gedung DPRD Kota Gunungsitoli.
Aksi diperkirakan diikuti lebih dari 100 peserta dari berbagai unsur masyarakat. Bertindak sebagai Penanggung Jawab sekaligus Pimpinan Aksi adalah Helpin Zebua, didampingi Koordinator Aliansi Happy Agusman Zalukhu, serta Koordinator Lapangan Faozanolo Zebua dan Yosi Aro Zebua.
Helpin Zebua menyatakan aksi ini dilakukan secara damai dan konstitusional untuk menyuarakan dugaan persoalan pelaksanaan jasa tenaga outsourcing oleh PT Allam Daya Wicaksana. Perusahaan tersebut diketahui memenangkan sejumlah paket pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada Tahun Anggaran 2026.
Diduga langgar sejumlah hak pekerja dan aturan
Berdasarkan informasi awal dari sejumlah pekerja, GAMPNI menemukan beberapa dugaan permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemda dan instansi pengawas ketenagakerjaan.
Dugaan tersebut meliputi:
1. Pemotongan upah tidak disertai penjelasan yang memadai
2. Keterlambatan pembayaran upah
3. Pekerja tidak diberikan salinan perjanjian kerja
4. Tidak adanya slip gaji
5. Dugaan PHK secara sepihak dan gaji tidak dibayarkan setelah PHK
6. Belum jelasnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
GAMPNI juga menyoroti pembayaran upah yang dilakukan secara tunai tanpa disertai rincian. Jika terbukti, kondisi ini diduga menyulitkan pekerja mengetahui hak yang diterima maupun potongan yang dikenakan.
Selain itu GAMPNI meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli mengevaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan jasa outsourcing PT Allam Daya Wicaksana di sejumlah OPD. Berdasarkan data GAMPNI, perusahaan itu memperoleh beberapa paket pekerjaan dengan total pagu sekitar Rp2,91 miliar.
Diduga langgar sejumlah UU
GAMPNI menilai dugaan persoalan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan ketenagakerjaan, antara lain:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pasal 88 dan 92. Pengusaha wajib membayar upah tepat waktu dan transparan. Keterlambatan dan pemotongan tanpa dasar diduga melanggar pasal ini.
2. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 50 – 66
Tentang Perjanjian Kerja. Setiap pekerja berhak mendapatkan salinan perjanjian kerja tertulis.
3. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 151 – 172
Tentang PHK. PHK harus melalui prosedur dan hak pekerja wajib dibayarkan.
4. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pasal 14 dan 15. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
5. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Alih Daya
Mengatur pelaksanaan outsourcing. Perusahaan wajib memenuhi hak normatif pekerja outsourcing.
6. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penyedia jasa yang bekerja dengan pemerintah wajib mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk norma ketenagakerjaan.
Dorong pemeriksaan objektif
Helpin Zebua menegaskan aksi ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Semua informasi masih berupa dugaan yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Karena itu kami meminta Pemkot, DPRD, Pengawas Ketenagakerjaan, BPJS, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Helpin, Senin (11/7/2026).
6 tuntutan GAMPNI
Dalam aksi tersebut GAMPNI akan menyampaikan tuntutan:
1. Wali Kota Gunungsitoli mengevaluasi pelaksanaan kontrak jasa outsourcing
2. DPRD Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Dengar Pendapat
3. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut memeriksa dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan
4. Verifikasi kepesertaan BPJS seluruh pekerja outsourcing
5. Evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja
6. Transparansi pelaksanaan kontrak sesuai peraturan perundang-undangan
Menurut GAMPNI, perlindungan hak pekerja adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang dan jasa. Evaluasi kontrak penting agar penyedia jasa mematuhi seluruh ketentuan hukum.
GAMPNI memastikan aksi dilaksanakan damai, tertib, dan sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Peserta diimbau menjaga keamanan dan ketertiban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Allam Daya Wicaksana maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli. Pihak redaksi akan memuat hak jawab sebagai bentuk keberimbangan informasi.
Redaktur: Redaksi sumatera utara







Komentar