PONTIANAK, DiscoveryNews.id – Pengamat hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA., C.Med., CPCD, memberikan kritik dan pandangan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat perlu segera melakukan koordinasi intensif agar seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit di tingkat kabupaten/kota baik yang berstatus swasta maupun milik pemerintah optimalisasi pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kapasitas masing-masing. Puskesmas wajib mematuhi Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, yang mengamanatkan bahwa Puskesmas harus mampu menyelesaikan kasus ringan hingga sedang tanpa perlu merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Lebih lanjut, Permenkes No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan wajib dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Berbagai kasus yang seharusnya dapat ditangani oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Kabupaten/Kota justru langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soedarso tanpa melalui tahapan rujukan yang seharusnya. Kondisi ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap sistem rujukan berjenjang yang telah diatur secara hukum.
Oleh sebab itu, sangat urgen untuk segera dilakukan koordinasi dan sinkronisasi yang kuat antara Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan BPJS Kesehatan, terkait dengan mekanisme referral pasien yang wajib sesuai dengan tingkatan kompetensi fasilitas kesehatan. Agar pengaturan ini semakin rinci, tegas, dan dapat ditegakkan, maka perlu segera ditetapkan regulasi daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perbup/Perwako) yang mengatur secara eksplisit tentang alur rujukan, standar kompetensi tiap tingkatan fasilitas kesehatan, serta sanksi bagi pelanggar.
Dengan demikian, pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara optimal dan berkeadilan, sekaligus menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pelayanan kesehatan yang bermutu, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan dipertegas oleh Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RSUD Dr. Soedarso, sebagai top referral hospital dan rumah sakit rujukan tertinggi di Kalimantan Barat, akan dapat lebih terfokus pada penanganan kasus-kasus kompleks, sub-spesialis, serta gawat darurat sesuai dengan kapasitas dan kompetensi rujukan tingkat lanjut (advanced referral) apabila Puskesmas dan Rumah Sakit Kabupaten/Kota telah menjalankan fungsi gatekeeping dan screening secara efektif sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan kewenangannya masing-masing.
Masalah membludaknya pasien di RSUD dr. Soedarso sebagai rumah sakit rujukan utama di Kalbar menjadi tantangan yang sangat berat. Ketika satu faskes harus menampung limpahan pasien dari 14 kabupaten/kota, situasi “tertatih-tatih” dalam memberikan pelayanan prima sangat wajar terjadi baik dari segi kapasitas tempat tidur, antrean medis, hingga beban kerja tenaga kesehatan.
Untuk menyikapi kondisi kritis ini, diperlukan langkah strategis jangka pendek maupun jangka panjang, tidak hanya dari internal rumah sakit, tetapi juga dari hulu yaitu pemerintah daerah dan faskes daerah asal.
(Red/Tim)







Komentar