MAMUJU, dISCOVERYNEWS.ID – Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta menegaskan seluruh personel Polri wajib menguasai secara menyeluruh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru agar mampu menjalankan tugas secara profesional serta tetap dipercaya masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan dan Pembekalan Hukum yang digelar Tim Divisi Hukum Mabes Polri di Aula Marannu Mapolda Sulbar, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan ini diikuti seluruh Pejabat Utama Polda Sulbar beserta personel secara langsung, sementara jajaran Polres hingga Polsek di seluruh wilayah hukum Polda Sulbar mengikuti kegiatan melalui video conference secara serentak.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya Tingkat I Divisi Hukum Polri yang sekaligus membacakan sambutan resmi Kepala Divisi Hukum Polri. Dalam sambutannya ditegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar memiliki legitimasi hukum yang kuat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara institusi maupun secara pribadi.
Tim Divkum Polri juga memaparkan pembaruan besar dalam sistem hukum pidana nasional melalui lahirnya tiga regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga regulasi tersebut membawa perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih mengedepankan keadilan restoratif, pemulihan, serta penyesuaian terhadap perkembangan zaman dan teknologi.
Dalam arahannya, Kapolda Sulbar menegaskan bahwa seluruh anggota Polri, tanpa memandang pangkat maupun jabatan, wajib memahami secara mendalam seluruh substansi aturan baru tersebut.
“Saya tegaskan seluruh anggota Polri harus menguasai sepenuhnya, memahami sampai ke akar-akarnya, serta mampu mengoperasionalkan seluruh ketentuan dalam KUHP baru, KUHAP baru maupun undang-undang penyesuaian pidana yang baru disahkan ini,” tegas Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut bukan sekadar pergantian nomor undang-undang atau perubahan redaksi pasal, melainkan menghadirkan banyak pembaruan mendasar terkait jenis tindak pidana, ancaman sanksi, hingga pengaturan berbagai bentuk kejahatan baru yang berkembang di tengah masyarakat modern.
Kapolda menjelaskan, KUHP dan KUHAP merupakan dua instrumen hukum yang saling berkaitan. KUHP mengatur jenis perbuatan pidana beserta ancaman hukumannya, sedangkan KUHAP mengatur seluruh prosedur penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan sekecil apa pun dalam menjalankan prosedur hukum dapat berdampak fatal terhadap proses penegakan hukum.
“Satu langkah prosedur saja salah atau menyimpang dari aturan acara, maka seluruh proses penegakan hukum bisa menjadi cacat hukum dan gugur di kemudian hari,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dan memiliki pemahaman hukum yang baik. Karena itu, aparat kepolisian dituntut selalu meningkatkan kompetensi agar mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, berkeadilan, dan sesuai ketentuan.
“Jika kita belum memahami aturan yang kita jalankan sendiri, masyarakat akan menilai kita tidak profesional. Bahkan jika pelayanan hukum tidak berkualitas, kepercayaan publik terhadap institusi bisa menurun. Itu merupakan kerugian terbesar bagi Polri,” ujarnya.
Mengakhiri arahannya, Kapolda menyebut kehadiran Tim Divisi Hukum Mabes Polri merupakan kesempatan berharga bagi seluruh personel untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi baru. Ia pun memerintahkan seluruh peserta mengikuti penyuluhan dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan forum tersebut untuk menggali setiap materi yang disampaikan.
“Dengarkan dengan serius, catat setiap hal penting, dan jadikan penyuluhan ini sebagai bekal utama dalam melaksanakan tugas agar setiap langkah kepolisian selalu berada di koridor hukum yang benar, berkeadilan, serta mampu menjaga nama baik institusi Polri di mata masyarakat,” pungkas Kapolda.
Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh jajaran Polda Sulawesi Barat semakin siap menghadapi perubahan sistem hukum nasional serta mampu memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, modern, berkeadilan, dan semakin dipercaya masyarakat.







Komentar