oleh

Kasus Dugaan Pencabulan Belasan Anak di SDN Manggala Makassar, Penjaga Warung Lansia Resmi Jadi Tersangka

Makassar,DiscoveryNews.id– Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa belasan anak di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar terus bergulir. Polrestabes Makassar kini telah resmi menetapkan seorang penjaga warung yang juga berstatus lansia sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Terbongkarnya kasus bermula dari keberanian sejumlah anak yang berani menceritakan apa yang dialaminya kepada guru di sekolah. Pengakuan ini kemudian memicu gelombang laporan dari para orang tua yang menuntut keadilan bagi anak-anak mereka.

 

Salah satu orang tua korban yang enggan menyebut nama lengkapnya dan hanya disapa SH (45), menceritakan bahwa dua anak kandungnya yang berusia 9 dan 10 tahun turut menjadi korban dalam kasus ini.

 

“Awalnya heboh karena pelaporan dari tiga orang itu. Kami sebagai orang tua sudah bolak-balik bertanya kepada anak-anak sejak akhir Mei, namun mereka tidak ada yang mengaku. Ternyata anak-anak justru lebih berani menceritakannya kepada guru, sehingga gurunya yang kemudian memberitahu kami,” ujar SH.

 

Setelah mendapat informasi dari pihak sekolah, SH baru mengetahui kenyataan pahit saat anaknya berada di rumah.

 

“Keduanya akhirnya mengaku. Yang pertama kakaknya, guru yang memberi tahu saya. Saat pulang ke rumah, dia baru menangis dan menceritakan bahwa dirinya menjadi korban,” lanjutnya dengan nada haru.

 

Menyusul pengakuan tersebut, pihak sekolah bersama instansi terkait segera menggelar pertemuan untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil para orang tua.

 

“Kalau tidak salah pertemuan pertama di sekolah tanggal 26 bulan itu. Dari sana kami diarahkan dari shelter kelurahan untuk menemui penyidik. Penyidik menyarankan agar mengikuti alur kasus dari laporan tiga anak pertama terlebih dahulu, tidak perlu membuat laporan baru. Namun kami tetap dipersilakan jika ingin melapor, hanya saja disarankan mengikuti konseling terlebih dahulu bersama Perempuan dan Anak (PPA),” ungkapnya.

 

Namun proses tersebut sempat membuat para orang tua terkejut ketika tersangka dikabarkan sudah bebas pasca adanya kesepakatan damai dengan pelapor awal. Kondisi ini kemudian membuat pihak sekolah dan instansi pendamping mengarahkan orang tua lain untuk membuat laporan resmi secara terpisah.

 

“Kalau tidak salah hari Rabu kami diberitahu bahwa pelaku sudah keluar, ternyata sudah ada kesepakatan damai dengan pelapor pertama. Akhirnya diadakan pertemuan kembali di sekolah, dihadiri Kepala Sekolah yang baru, perwakilan PPA, RW, dan pihak shelter. Di sana kami diarahkan membuat laporan baru. Hari Jumatnya jadwal sudah diatur dan kami melapor, saat itu ada tiga laporan baru,” papar SH.

 

Ia juga membeberkan modus yang diduga digunakan pelaku saat anak-anak berbelanja ke warungnya.

 

“Sebagian besar insiden terjadi ketika mereka berbelanja sendirian. Jika ada barang di rak yang tinggi, pelaku menawarkan untuk mengangkat atau membawanya. Biasanya anak menolak, tetapi pelaku tetap melakukannya dengan memegang pinggang anak dengan tangan kanannya, sementara tangan kirinya menyentuh alat kelamin mereka. Hampir semua korban mengalami hal yang sama,” jelasnya.

 

Berdasarkan pendataan sementara dari warga, jumlah korban yang diduga mengalami perbuatan tidak menyenangkan itu mencapai puluhan anak. Hingga saat ini, anak-anak yang menjadi korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak berwenang.

 

“Sepengetahuan saya dari beberapa pertemuan yang diadakan, ada sekitar 32 nama yang disebutkan, namun yang sudah terdaftar resmi di PPA baru sebanyak 23 orang. Dua anak saya sudah didampingi psikolog, dan hari ini kalau tidak ada perubahan ada enam anak yang sedang menjalani pendampingan,” tambahnya.

 

Menanggapi rangkaian laporan yang masuk, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar bergerak cepat dan segera mengamankan terduga pelaku. Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan penetapan status tersangka terhadap pelaku.

 

“Saat ini pelaku yang diduga melakukan perbuatan tersebut sudah diamankan oleh Unit PPA Polrestabes Makassar. Ia sedang dalam proses pemeriksaan mendalam dan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kompol Wahiduddin.

 

Ia merinci identitas serta jumlah korban yang telah melapor secara resmi ke pihak kepolisian.

 

“Tersangka berprofesi sebagai penjaga warung, berusia sekitar 60 tahun atau lansia. Adapun korban yang sudah mengajukan laporan resmi ke kepolisian saat ini berjumlah kurang lebih sepuluh orang,” sambungnya.

 

Pihak kepolisian menegaskan masih akan terus mendalami perkara ini, sekaligus membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain yang belum berani melapor. Informasi mengenai dugaan total 32 korban juga akan dikonfirmasi kembali melalui rangkaian pemeriksaan dan interogasi.

 

“Kami masih menunggu dan mengundang korban lain yang belum melapor untuk datang. Kami juga sedang mendalami informasi soal adanya dugaan 32 korban tersebut untuk memastikan kebenarannya, termasuk menanyakannya langsung saat proses interogasi tersangka nanti,” pungkas Kompol Wahiduddin.

Komentar