KALBAR,SEKADAU, Discoverynews – Kasus dugaan perampasan barang yang diduga emas di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terus memicu teka-teki di tengah masyarakat Bumi Lawang Kuari. Menyikapi simpang siur informasi penangkapan ilegal yang melibatkan institusinya, Kejaksaan Negeri Sekadau akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai keberadaan tujuh keping barang misterius tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sekadau, Bony Adi Wicaksono, menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak pernah mengeluarkan surat tugas maupun perintah resmi kepada anggotanya berinisial R untuk melakukan tindakan penindakan atau penyitaan di lapangan. Kehadiran R di lokasi kejadian murni atas permintaan seorang oknum awak media berinisial AN sebagai saksi, dan R pun hanya memantau situasi dari kejauhan tanpa menyentuh AL, sosok yang membawa barang tersebut.
Meski tidak ada operasi resmi, barang bukti yang terdiri dari lima keping berbentuk pipih dan dua berbentuk batangan itu sempat dibawa oleh AL ke Kantor Kejari Sekadau. Di ruang Kasi Intel, dompet kecil berisi tujuh benda yang diduga emas tersebut dibuka dan diperiksa secara kasat mata, memperkuat komitmen Kejari Sekadau untuk tetap transparan dalam meluruskan spekulasi publik yang sedang berkembang.
(Tim/Red)









Komentar