Kupang, 02 Agustus 2026_ DiscoveryNewsId_Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang mendesak Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kota Kupang, dan Pertamina segera mengambil langkah nyata mengatasi kelangkaan minyak tanah yang hingga kini masih dirasakan masyarakat Kota Kupang. Kelangkaan tersebut membuat harga minyak tanah di tingkat pengecer melonjak hingga Rp15.000 hingga 20 per botol ukuran 1,5 liter dan semakin membebani masyarakat kecil.
Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H., M.H., mengatakan persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa. Minyak tanah masih menjadi kebutuhan utama bagi banyak keluarga, mahasiswa, anak kos, dan pelaku usaha kecil yang belum beralih menggunakan gas elpiji.
“Rakyat tidak butuh penjelasan yang berulang-ulang. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah minyak tanah yang tersedia dan harganya terjangkau. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban karena tata kelola distribusi yang tidak beres,” kata Andraviani.
GMKI juga mempertanyakan kondisi yang terjadi saat ini karena dinilai bertolak belakang dengan penjelasan yang pernah disampaikan Pertamina dalam audiensi bersama GMKI Cabang Kupang dan Komisi IV DPRD Provinsi NTT pada 5 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, perwakilan Pertamina menyampaikan bahwa kuota minyak tanah untuk NTT tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025.
Menurut Andraviani, jika kuota memang bertambah, seharusnya masyarakat lebih mudah mendapatkan minyak tanah. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kelangkaan masih terjadi hampir di berbagai wilayah Kota Kupang, bahkan harga terus melonjak.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau kuotanya naik, kenapa masyarakat justru semakin sulit mendapatkan minyak tanah? Ada anomali yang harus dijelaskan kepada publik. Jangan sampai kuota hanya bertambah dalam data, tetapi masyarakat tidak pernah merasakan manfaatnya,” tegasnya.
GMKI menilai sudah saatnya Pertamina membuka data penyaluran minyak tanah secara transparan, mulai dari jumlah kuota yang diterima NTT, distribusi ke setiap kabupaten/kota, hingga realisasi penyaluran ke agen, subpenyalur, dan pangkalan. Keterbukaan itu penting agar masyarakat mengetahui di mana sebenarnya persoalan terjadi.
Lebih lanjut, GMKI Kupang menduga persoalan utama bukan hanya berada pada kuota, tetapi bisa saja terjadi di rantai distribusi. Karena itu, perlu ada penyelidikan dan pengawasan yang serius terhadap jalur distribusi minyak tanah.
“Kami menduga ada permainan harga atau penyimpangan distribusi di tingkat agen maupun subpenyalur. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Jangan sampai ada oknum yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ujar Andraviani.
GMKI mendesak Pemerintah Kota Kupang bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak serta penertiban terhadap agen, subpenyalur, maupun pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran. Jika ditemukan adanya penimbunan, penjualan di luar ketentuan, atau praktik yang merugikan masyarakat, maka harus ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, GMKI juga meminta DPRD Provinsi NTT dan DPRD Kota Kupang menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil Pertamina dan seluruh pihak terkait untuk menjelaskan penyebab kelangkaan yang terus terjadi.
“Jangan sampai masyarakat terus dibuat bingung. Di satu sisi kuota disebut bertambah, tetapi di sisi lain rakyat tetap kesulitan mendapatkan minyak tanah. Pemerintah dan Pertamina harus segera menjawab kegelisahan masyarakat dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Kebutuhan dasar rakyat tidak boleh dijadikan ruang untuk mencari keuntungan oleh pihak-pihak tertentu,” tutup Andraviani.
GMKI Cabang Kupang menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat kembali memperoleh minyak tanah dengan mudah, harga yang wajar, serta distribusi yang benar-benar tepat sasaran.(Putra Umbu/Red)









Komentar