Semarang discoverynews.id– Polemik penataan kios di Shopping Center Johar (SCJ) kembali memanas. Sejumlah pedagang menilai proses pembagian lapak pada masa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang tahun 2023, Fajar Purwoto, menyisakan banyak tanda tanya yang hingga kini belum pernah dijawab secara terbuka kepada publik.
Kios yang semestinya diprioritaskan bagi pedagang korban kebakaran Pasar Johar justru diduga dibagikan tanpa mekanisme yang transparan, tanpa regulasi teknis yang jelas, dan dinilai tidak tepat sasaran. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik percaloan hingga jual beli hak pemanfaatan lapak milik pemerintah.
”lina” (nama samaran), salah seorang pedagang, menyebut penataan saat itu jauh dari prinsip keadilan.
”Seharusnya ada pendataan yang valid, verifikasi terbuka, lalu pengundian yang bisa disaksikan semua pedagang. Yang terjadi justru menimbulkan kecemburuan. Banyak pedagang asli Johar ditempatkan di lantai atas yang sepi, sementara muncul dugaan pihak yang bukan pedagang asli memperoleh kios di lokasi yang jauh lebih strategis,” ungkapnya.
Kecurigaan pedagang semakin menguat setelah beredar rekaman percakapan yang diduga membahas penawaran kios melalui perantara atau calo. Dalam rekaman tersebut disebut nominal pengurusan Berita Acara Serah Terima (BAST) berkisar antara Rp200 juta hingga Rp350 juta. Informasi tersebut merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Jika rekaman maupun keterangan para saksi terbukti benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara yang seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pedagang korban relokasi.
Saat dikonfirmasi, Fajar Purwoto tidak memberikan tanggapan. Seorang yang menghubungi wartawan melalui nomor lain mengaku mewakili dirinya dan menyatakan persoalan tersebut tidak perlu ditanggapi karena pihak yang mempertanyakan dianggap tidak memiliki kapasitas. Sikap tersebut justru dinilai semakin memperbesar pertanyaan publik mengenai transparansi proses penataan kios pada masa kepemimpinannya sebagai Plt.
Pedagang mengaku memiliki data, dokumen, dan saksi yang mempertanyakan bagaimana sejumlah pihak yang diduga bukan pedagang asli Johar dapat memperoleh kios di Shopping Center Johar. Mereka mendesak Pemerintah Kota Semarang, aparat pengawas internal, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pendataan, penetapan penerima kios, penerbitan BAST, hingga penempatan lapak.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah batas kewenangan seorang Pelaksana Tugas (Plt). Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pemerintahan dan kepegawaian, Plt pada prinsipnya menjalankan tugas rutin dan administratif. Kebijakan strategis yang berdampak luas, termasuk yang berkaitan dengan pengalihan hak pemanfaatan aset pemerintah atau penetapan kebijakan penting, harus memiliki dasar kewenangan yang sah. Apabila terdapat tindakan yang melampaui batas kewenangan tersebut, legalitasnya dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, pengaturan penerima kios, penerimaan sejumlah uang, atau perbuatan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain sehingga merugikan keuangan negara atau merugikan hak pedagang yang berhak, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi dijerat dengan ketentuan:
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
- Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12 UU Tipikor apabila terbukti terdapat pemberian atau penerimaan suap maupun gratifikasi.
- Pasal 55 KUHP apabila dugaan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.
Para pedagang menegaskan bahwa persoalan Shopping Center Johar tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum. Mereka meminta kepolisian, kejaksaan, aparat pengawas internal pemerintah, serta lembaga yang berwenang untuk mengusut secara profesional seluruh proses penataan kios agar tidak muncul anggapan bahwa aset negara dapat diperjualbelikan melalui praktik percaloan yang merugikan pedagang kecil.
Bagi para pedagang, persoalan ini bukan semata sengketa tempat usaha, melainkan menyangkut keadilan, integritas tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut dinilai telah mencederai hak pedagang korban kebakaran yang sejak awal seharusnya menjadi prioritas utama penerima kios.
Kami berharap keadilan bisa segera ditegakkan dan pemerintah kota semarang bisa segera membongkar kebusukan Oknum dan penataan yang dinilai para pedagang tidak jelas regulasi dan mekanismenya.mengenai Fajar purwoto yang biasa memakai preman preman untuk membackup masalahnya dinilai para pedagang tidak etis,kami pedagang akan memviralkan preman tersebut jika memang benar adanya kontak ataupun membantu fajar purwoto dalam masalah penataan kios shoping center johar semarang
Penataan Era Plt Fajar Purwoto Disorot, Pedagang Desak Audit Total dan Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang









Komentar