Luwu Utara,Discoverynews.id – Hj. Nurdin Seorang penyedia jasa alat berat di Masamba Kabupaten Luwu Utara mengaku mengalami kerugian setelah satu unit ekskavator dan dump truck yang disewakan kepada sebuah perusahaan pengeboran di wilayah Rampi, Luwu Utara, yang beralamat di Balikpapan, Kalimantan Timur, hingga kini belum juga dibayarkan.
Menurut keterangan penyedia jasa, alat berat tersebut telah digunakan untuk pekerjaan selama beberapa bulan. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan penyewa diduga belum melunasi kewajiban pembayaran meski telah berulang kali diingatkan.
Adapun kontrak kerja bersama yang dibuat terkait sewa alat berat tertuang dalam surat dengan Nomor 001/SPSAB/XI/2025 Tertanggal 25 November 2026 silam.
Hingga saat ini pihak penyedia jasa mengaku telah menempuh upaya persuasif dengan meminta itikad baik dari pihak perusahaan agar segera menyelesaikan tunggakan tersebut. Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.
Akibat belum adanya penyelesaian, penyedia jasa berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Luwu Utara apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian pembayaran maupun tanggung jawab dari pihak perusahaan.
“Kami sudah beberapa kali memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, namun hingga sekarang belum ada realisasi pembayaran. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Luwu Utara,” ujar penyedia jasa, Jumat (7/8/26).
Sementara pemilik Dump Truck Medi menegaskan, “Kalau tak ada itikad baik mau melunasi kewajibannya, kami bersama pemilik alat akan menyita aset perusahaan sebagai jaminan sementara,” bebernya.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan penjelasan dan menjaga keberimbangan informasi.
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara baik melalui musyawarah. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi hak setiap pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku









Komentar