MANDAU – Discoverynews .id Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (10/8/2026) sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Jambon, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES‑BKS/SEK MDU, penindakan bermula setelah Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Sesampainya di tempat, petugas langsung mengamankan tersangka yang berinisial RE (47 tahun), tidak bekerja, beralamat di Jalan Lancang Kuning III, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa:
– 21 paket diduga narkotika jenis sabu
– 1 kotak rokok
– 1 unit telepon genggam
– Uang tunai sebesar Rp200.000,-
Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 114 Undang‑Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sampai saat ini, tim telah melakukan penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urin serta pendokumentasian peristiwa. Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran narkotika di lingkungannya. (LINA MUKERJI)
Humas Polsek Mandau
10 Agustus 2026









Komentar