MINAHASA,discoverynews.id,,23 Agustus 2026,.— Aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh sejumlah awak media pada Minggu (23/8/2026) mengungkap adanya kerumunan massa di sebuah lokasi di Jalan Baru Moor 3, Tahap Dua, Desa Sea, Kecamatan Pineleng.
Pemantauan di sekitar lokasi menunjukkan indikasi kuat aktivitas sabung ayam yang disertai dengan perputaran taruhan uang tunai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, arena tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial E alias Embo, dan beroperasi secara terbuka tanpa hambatan berarti sebelum akhirnya menjadi sorotan publik.
Aksi Penghadangan Jurnalis di Pintu Masuk
Situasi di lokasi memanas ketika awak media berupaya mendekati arena untuk melakukan peliputan independen.
Sejumlah orang yang berjaga di portal pintu masuk dilaporkan melakukan penghadangan secara fisik, melarang wartawan masuk, serta menghalang-halangi proses pengambilan data visual maupun informasi.
Tindakan penghadangan ini memicu keprihatinan serius terkait kebebasan pers. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan sanksi pidana.
Publik mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya melihat dugaan perjudiannya saja, tetapi juga memproses secara hukum pihak-pihak yang mencoba membungkam kerja-kerja jurnalistik.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Berinisial O
Selain persoalan perjudian dan intimidasi terhadap pers, investigasi ini juga menemukan adanya informasi sensitif mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI berinisial O, yang dikenal dengan panggilan Komandan Oceng dan disebut-sebut berdinas di wilayah Kota Bitung.
Kendati demikian, informasi ini masih bersifat duga-dugaan dan belum terverifikasi secara mutlak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari institusi militer maupun pihak terkait untuk mengonfirmasi atau membantah kebenaran informasi tersebut.
Menanggapi hal ini, berbagai pihak menegaskan agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Identitas dan status kedinasan tidak boleh langsung dihakimi sebagai fakta sebelum ada investigasi internal yang transparan.
Namun, jika nantinya terbukti ada keterlibatan oknum aparat—terutama jika berperan sebagai pelindung (backing) atau penyokong aktivitas ilegal—institusi penegak hukum dan militer dituntut bertindak tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 303 tentang perjudian, serta kode etik militer yang berlaku.
Respons Cepat Kepolisian dan Langkah Lanjutan
Menyadari situasi yang berpotensi meluas, awak media langsung melakukan koordinasi cepat dengan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti insiden penghadangan yang dialami oleh para jurnalis di lapangan.
Langkah cepat kepolisian ini diharapkan menjadi pintu masuk yang efektif untuk membongkar seluruh mata rantai di balik operasional arena sabung ayam di Desa Sea.
Penyelidikan menyeluruh diperlukan guna memastikan:
Apakah benar terdapat aktivitas perjudian berkedok hiburan di lokasi tersebut?
Siapa aktor intelektual dan pengelola utama di balik kegiatan ini?
Apakah ada aliran dana atau perlindungan dari oknum-oknum tertentu yang membuat praktik ilegal ini leluasa beroperasi?
Di sisi lain, awak media berencana melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada institusi TNI terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial O.
Prinsip penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti menjadi tuntutan utama masyarakat agar wibawa hukum tetap terjaga di Kabupaten Minahasa. (Red)









Komentar