Kalimantan discoverynews.id — 24 Agustus 2026 Jangan buru-buru menyebut semuanya sebagai bencana. Gempa tidak punya tangan. Tsunami tidak punya korek api.
Tetapi ketika polisi menemukan dugaan tindak pidana pembakaran dan puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaannya berubah: siapa yang menyalakan api?
Kalimantan sedang tidak sekadar menghadapi musim kering. Kalimantan sedang menghadapi persoalan manusia.
Data Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla sementara mencapai 38.319 hektare di Kalimantan Barat, 8.019 hektare di Kalimantan Selatan, 7.635 hektare di Kalimantan Tengah, 2.715 hektare di Kalimantan Timur, dan 400 hektare di Kalimantan Utara. Totalnya sekitar 57.088 hektare.
Lima puluh tujuh ribu hektare.
Jangan biarkan angka sebesar itu menjadi sekadar angka di meja rapat.
Di baliknya ada tanah yang hangus, vegetasi yang hilang, satwa yang Mati, masyarakat yang menghirup asap, dan negara yang kembali mengerahkan kekuatan untuk memadamkan api.
Kementerian Kehutanan menyebut 12.880 personel gabungan telah dikerahkan untuk menangani karhutla di Kalimantan. Operasi tersebut bahkan telah memasuki hari ke-48.
Negara hadir.
Tetapi pertanyaan yang lebih mengganggu adalah: mengapa negara selalu terlihat begitu kuat setelah api membesar, tetapi terlihat begitu lemah sebelum api dinyalakan?
George Orwell pernah mengingatkan bagaimana bahasa dapat digunakan untuk mengaburkan kenyataan.
“Political language … is designed to make lies sound truthful.”
“Bahasa politik … dirancang untuk membuat kebohongan terdengar seperti kebenaran.”
Dalam kritik Orwell, bahasa politik dapat membuat kenyataan menjadi kabur.
Karena itu kita harus berhati-hati dengan kata.
Jangan semua kebakaran disebut bencana jika ada perkara yang sedang disidik sebagai tindak pidana. Jangan pula semua kebakaran langsung disebut pembakaran terencana tanpa pembuktian.
Tetapi jangan juga kata “bencana” digunakan untuk membuat pertanyaan tentang manusia yang menyalakan api menghilang.
Polri menyatakan hingga 21 Agustus 2026 terdapat 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Lima wilayah Kalimantan termasuk dalam penanganan tersebut.
Ini bukan lagi sekadar cerita tentang asap.
Ini cerita tentang tanggung jawab.
Dan di sinilah negara harus diuji.
Bukan hanya dengan kemampuan memadamkan api, tetapi dengan keberanian menemukan penyebabnya.
Martin Luther King Jr. pernah mengatakan:
“Injustice anywhere is a threat to justice everywhere.”
“Ketidakadilan di mana pun merupakan ancaman terhadap keadilan di mana pun.”
Ketidakadilan di satu tempat menjadi ancaman bagi keadilan di tempat lain.
Kalimat itu terasa pahit ketika melihat hutan terbakar.
Sebab apabila hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara orang yang menikmati keuntungan dari pembukaan lahan tidak pernah disentuh, publik berhak mempertanyakan kualitas keadilan itu sendiri.
Korek api tidak mempunyai kepentingan.
Manusia punya.
Api tidak memiliki rekening.
Manusia punya.
Tanah tidak membuat rencana.
Manusia membuat rencana.
Maka penyidikan tidak boleh berhenti pada tangan yang memegang korek.
Telusuri siapa yang membutuhkan tanah setelah api selesai bekerja.
Siapa yang mendapatkan keuntungan?
Siapa yang menguasai lahan?
Siapa yang membiayai?
Siapa yang memerintahkan?
Siapa yang mengetahui?
Dan siapa yang memilih diam?
Itulah pertanyaan yang membuat asap menjadi lebih pekat daripada sekadar kabut di udara.
Sebab kalau negara hanya menangkap orang yang berada di ujung rantai, kemudian perkara selesai, kita mungkin hanya sedang memotong ranting.
Akarnya masih hidup.
Tahun depan api bisa kembali.
Helikopter kembali terbang.
Air kembali dijatuhkan.
Ribuan personel kembali dikerahkan.
Dan rakyat kembali menghirup asap.
Albert Einstein pernah berkata:
“The world will not be destroyed by those who do evil, but by those who watch them without doing anything.”
“Dunia tidak akan dihancurkan oleh mereka yang melakukan kejahatan, tetapi oleh mereka yang melihatnya dan tidak melakukan apa-apa.”
Pesannya sederhana: bahaya bukan hanya datang dari orang yang melakukan kejahatan, tetapi juga dari mereka yang melihat dan memilih tidak berbuat apa-apa.
Karena itu negara tidak boleh hanya menjadi pemadam.
Negara harus menjadi pencegah.
Jika pembakaran terbukti dilakukan untuk membuka lahan, bongkar motifnya.
Jika ada jaringan, bongkar jaringannya.
Jika ada aliran uang, telusuri uangnya.
Jika ada korporasi yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum.
Jika ada pejabat yang terbukti lalai atau bermain mata, jangan kebal dari pemeriksaan.
Hukum harus berani naik ke atas.
Bukan hanya turun ke bawah.
Sebab hukum yang hanya berani menggigit orang kecil akan kehilangan taringnya ketika berhadapan dengan kekuasaan dan uang.
Kalimantan tidak membutuhkan seremoni.
Tidak membutuhkan foto pejabat berdiri di depan peta kebakaran.
Tidak membutuhkan konferensi pers yang hanya mengulang angka.
Kalimantan membutuhkan jawaban.
Siapa yang menyalakan api?
Mengapa mereka melakukannya?
Siapa yang mendapatkan keuntungan?
Dan pertanyaan paling penting:
Mengapa negara gagal membuat mereka takut menyalakannya sejak awal?
Api bisa dipadamkan dengan air.
Tetapi keserakahan tidak.
Selama keserakahan masih menemukan celah di antara lemahnya pengawasan, longgarnya penegakan hukum, dan kepentingan ekonomi, api akan selalu menemukan alasan untuk kembali.
Kalimantan bukan sekadar hutan yang terbakar.
Ia adalah cermin.
Dan di dalam cermin itu kita melihat sebuah negara yang sedang diuji:
Apakah negara hanya mampu memadamkan api, atau benar-benar berani membongkar siapa yang menyalakannya?
Karena setelah asap menghilang, pertanyaan itu tetap tinggal.
Dan rakyat berhak menagih jawabannya.
Sumber Data
1. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia — data penanganan karhutla di Kalimantan, termasuk luas karhutla dan pengerahan 12.880 personel gabungan. [Kementerian Kehutanan RI](https://www.kehutanan.go.id/
2. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) — data perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, termasuk pemadaman darat dan operasi water bombing. [BNPB](https://www.bnpb.go.id/
3. Polri/Bareskrim — data penegakan hukum karhutla, termasuk 89 laporan dugaan tindak pidana, 72 tersangka, dan luas perkara 1.006,67 hektare. [Divisi Humas Polri](https://portal.divhumas.polri.go.id/
4. ANTARA — sebagai sumber pemberitaan yang mengutip keterangan Kementerian Kehutanan mengenai penanganan karhutla di Kalimantan. [ANTARA News](https://www.antaranews.com/
Catatan redaksi: angka 57.088 hektare merupakan akumulasi data karhutla lima provinsi Kalimantan yang saya gunakan dari laporan terkait, sedangkan 1.006,67 hektare adalah luas lahan dalam perkara pidana yang ditangani Polri. Keduanya bukan angka yang sama dan tidak boleh dianggap seluruh 57.088 hektare terbukti sengaja dibakar.









Komentar