MAMUJU, Discoverynews.id — Tim gabungan Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Kedua terduga diamankan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 23.05 WITA. Mereka masing-masing berinisial RR alias Rahmat (15), warga Dusun Toppo, Desa Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dan MSSS alias Syam (12), warga Dusun Salutalawar, Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay mengatakan, pengamanan kedua terduga pelaku merupakan hasil tindak lanjut personel Resmob dan URC setelah memperoleh informasi terkait dugaan tindak pidana curanmor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Rahmat yang sebelumnya diamankan oleh anggota Polsek Kalukku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian bersama Syam dan seorang rekannya berinisial Zahran, yang hingga kini masih dalam pencarian personel Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Sementara itu, Syam diamankan oleh personel di sekitar SPBU Lalawang, Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Setelah diamankan, kedua terduga kemudian dibawa ke Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyebut, saat diamankan, kedua terduga dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Dari keterangan awal, keduanya diduga baru melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Hingga saat ini, pihak korban disebut belum membuat laporan polisi maupun laporan pengaduan. Meski demikian, proses pendalaman tetap dilakukan oleh penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Personel Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju juga masih melakukan pencarian terhadap Zahran yang disebut dalam keterangan awal sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat.
Polresta Mamuju memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, kedua terduga masih berusia anak, sehingga proses penanganannya akan memperhatikan ketentuan perundang-undangan terkait sistem peradilan pidana anak.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap pendalaman oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap secara terang perkara dugaan curanmor tersebut.









Komentar