LUMAJANG, Discoverynews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang sukses menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 (12–23 Agustus 2026), korps bayangkara tersebut berhasil membongkar 23 kasus dan menciduk 29 orang tersangka.
Dari total 29 tersangka—yang terdiri atas 28 laki-laki dan satu perempuan—polisi memetakan peran mereka ke dalam dua kelompok: 21 orang bertindak sebagai pengedar dan 8 orang sisanya merupakan pengguna.
Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi bahwa seluruh penindakan ini dilakukan secara serentak di berbagai titik lokasi kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Lumajang.
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti senilai puluhan juta rupiah, meliputi:
- Sabu-sabu: 172,62 gram
- Obat Keras Berbahaya (Okerbaya): 4.505 butir pil
- Uang Tunai: Rp29.800.000 (diduga hasil transaksi)
- Barang Bukti Pendukung: 27 unit smartphone, 11 unit sepeda motor operasional, 4 unit timbangan digital, serta 4 set alat isap (bong).
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan ragam modus operandi modern demi mengelabuhi petugas. Selain bertransaksi tatap muka secara konvensional, mayoritas peredaran dikendalikan secara daring (online) dengan memanfaatkan jasa kurir hingga sistem “ranjau”.
Pada sistem ranjau, pembeli wajib mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu. Setelah dana masuk, pelaku mengirimkan titik koordinat (share location) keberadaan paket narkoba yang sengaja ditinggalkan di tempat tersembunyi.
Guna menembus rapatnya jaringan ini, Satresnarkoba Polres Lumajang menerapkan strategi pengintaian intensif serta teknik penyergapan terselubung (controlled delivery).
“Modus operandi mereka cukup beragam, mulai dari pemesanan daring hingga sistem ranjau. Petugas kami di lapangan berhasil mematahkan alur transaksi tersebut melalui serangkaian penyelidikan presisi dan metode controlled delivery,” terang AKBP Riki Yariandi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto, mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka yang ditangkap masih berusia produktif, bahkan sudah berstatus bekerja dan memiliki keluarga.
Dwi menyoroti salah satu capaian krusial dalam operasi ini, yaitu terundusnya jejak seorang bandar besar yang beroperasi di kawasan Kalipepe, Kabupaten Lumajang.
“Kami memprofilkan satu bandar utama yang kemarin berhasil kami gulung di daerah Kalipepe. Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya,” tegas Dwi.
Para pengedar kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. Adapun para pengguna dijerat Pasal 127 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tak ragu melaporkan segala bentuk indikasi aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.









Komentar