Nias Utara, DiscoveryNews.id
Komisi Nasional LP-KPK Tindak Pidana Korupsi resmi melaporkan Kepala Sekolah SMPN 1 Alasa Talu Muzoi, Novelrius Hulu, http://S.Pd, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Laporan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOSP tahun 2022-2025 itu disampaikan pada Kamis, 03 September 2026.
Laporan Resmi Masuk Kejati Sumut
Pengurus Komnas LP-KPK inisial AZ menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Medan,
“Hari ini kami resmi melaporkan Novelrius Hulu ke Kejati Sumut atas dugaan korupsi Dana BOSP di SMPN 1 Alasa Talu Muzoi. Kami minta agar segera diusut tuntas,” tegas AZ.
4 Poin Dugaan Terhadap Novelrius Hulu
Berdasarkan hasil investigasi selama 1 bulan, LP-KPK menemukan 4 poin dugaan terhadap Novelrius Hulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran BOSP:
1. Sarana Rusak Parah
Kondisi gedung sekolah rusak, atap bocor, dan fasilitas tidak terawat. Padahal anggaran pemeliharaan sarpras diduga selalu dicairkan.
2.Anggaran Tidak Direalisasikan
Dana untuk perpustakaan, multimedia, dan kegiatan sekolah lainnya diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
3.Manipulasi Data Dapodik
Jumlah siswa dalam Dapodik diduga digelembungkan. Data tidak sesuai kondisi di lapangan sehingga dana BOSP yang cair menjadi lebih besar.
4.Diduga Kuat Digunakan Untuk Judol Diduga kuat sebagian dana operasional BOSP dihabiskan untuk bermain judi online.
“Jika benar dana pendidikan anak-anak dipakai main judol, ini keterlaluan dan harus diproses hukum seberat-beratnya,” ujar AZ.
Diduga Langgar UU Tipikor
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 32l.
Desakan ke Kejati Sumut
LP-KPK mendesak Kejati Sumut untuk segera:
1.Memanggil dan memeriksa Novelrius Hulu dan Bendahara BOSP.
2.Menyita dan mengaudit seluruh LPJ Dana BOSP 2022-2025.
3.Turun langsung melakukan cek fisik ke SMPN 1 Alasa Talu Muzoi.
Belum Ada Konfirmasil
Hingga berita ini diterbitkan, DiscoveryNews.id belum mendapatkan konfirmasi dari Novelrius Hulu,S.Pd maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara.
Catatan Redaksi
DiscoveryNews.id menjunjung asas praduga tak bersalah. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Novelrius Hulu,S.Pd selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Alasa Talu Muzoi untuk memberikan klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Tim
Editor: Redaksi









Komentar