LUWU TIMUR | DiscouveryNews.id — Gabungan organisasi kemasyarakatan (Ormas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin (7/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum agar serius dan transparan dalam menangani sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengadaan seragam sekolah.
Organisasi Masyarakat (Ormas) diantaranya Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKMLTI), Konsorsium Sarikat Nasional (KSN), Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Jaringan Advokasi Masyarakat (JAKAM) dan beberapa ormas lainnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Para pengunjuk rasa membawa sejumlah tuntutan dan meminta Kejari Luwu Timur memberikan perhatian serius terhadap laporan maupun informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Kedatangan ormas-ormas ini guna mempertanyakan keseriusan pihak Kejari Malili dalam penanganan dua kasus dugaan korupsi, kasus seragam sekolah dan pengadaan ambulans di 24 desa di Luwu Timur
Massa menilai, setiap persoalan yang telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum harus disampaikan perkembangannya secara terbuka kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu orator yang juga mantan aktifis 98, Iantono dalam orasinya mempertanyakan keseriusan Kejari Luwu Timur dalam menangani dua kasus tersebut
” Kami datang ke tempat ini untuk meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur agar dalam penanganan dua kasus dugaan korupsi bisa transparan dan segera mengumumkan siapa dalangnya, siapa tersangkanya. Kasus ini sudah berlarut-larut dan masyarakat berhak tahu apa sebenarnya yang terjadi,” tegasnya
Orator lainnya,M. Nasrun Naba., CLA, mengatakan jangan sampai kasus tersebut menimbulkan persepsi negatif di masyarakat karena ketidakjelasan kejaksaan dalam menyidik dua kasus itu
” Kami ingatkan kepada kejaksaan jangan sampai kasus ini menimbulkan tikus-tikus berdasi di atas tikus-tikus kecil karena KUHP atau Karena Uang Habis Perkara. Harusnya pihak kejakasaan hari ini telah menetapkan siapa-siapa tersangka dalam kasus tersebut. Ada apa dengan Erwin Sandi, ada apa dengan 24 kepala desa yang telah diperiksa, ada apa dengan pihak-pihak lain yang telah dipanggil sebagai saksi. Apakah mereka memiliki kekuatan yang membuat kejaksaan tak berdaya,” ujarnya tegas
Dalam keterangannya, Kajari Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan mengatakan proses menyuarakan aspirasi itu dibolehkan di negarai ini. Bahkan katanya, itu merupakan sistem kontrol untuk pemerintah, untuk APH termasuk untuk kejaksaan sendiri
Khusus penanganan dua kasus dugaan korupsi tersebut, Kajari yang baru beberapa bulan menjabat di Luwu Timur itu menegaskan
” Saya selaku kejari Luwu Timur, saya pastikan kalau sudah maju saya tidak akan mundur, saya akan tabrak. Hanya saja, kita menangani kasus tipikor, tidak cuma sampai ke tahap penyidikan tapi harus terbukti, itu yang utama,” Tegasnya
Dia menambahkan pada penanganan dua kasus tersebut, pihak kejaksaan juga tidak pernah mempublish saat masih tahap penyelidikan. Namun demikian kasusnya naik menjadi penyidikan
” Itu dari awal kami jalan dan kami sudah periksa pihak-pihak terkait. Dan waktu kami menemukan alat bukti yang cukup, kami naikkan ke status penyidikan. Nah pada tahap penyidikan, kita akan cari siapa yang dimintai pertanggungjawaban. Dan kami tegaskan tak satupun yang akan lolos dalam dua perkara ini, kami jamin itu,” Pungkas Kajari.







Komentar