SAWAHLUNTO, discoverynews.id — Persatuan Perantau Luhak Agam Sakato (LUAS) Kota Sawahlunto terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat eksistensi organisasi. Setelah kepengurusan periode 2026–2031 dikukuhkan, jajaran pengurus langsung bergerak cepat menata organisasi, menjalankan program kerja, hingga melengkapi legalitas melalui akta notaris dan pendaftaran ke Kementerian Hukum.
Senin, 07 September 2026, jajaran pengurus inti LUAS Kota Sawahlunto yang terdiri dari Ketua Hamdani, Sekretaris Irmayulis, dan Bendahara Asnidar Boer, didampingi para penasihat organisasi, Inyiak Alexander Isrin dan Ismunandar Dt. Rajo Lelo, mendatangi Notaris Epy Kusnady, S.H., M.Kn., di Wisma W39 Silo, Kota Sawahlunto.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB tersebut menjadi momen penting bagi perjalanan organisasi LUAS. Dalam kesempatan itu, dilakukan pembacaan Akta Notaris Nomor 01 tentang Perkumpulan Luhak Agam Sakato (LUAS) Kota Sawahlunto.
Menariknya, pertemuan tersebut diawali dengan suasana penuh keakraban dan silaturahmi. Berbagai hal turut diperbincangkan, mulai dari cerita tentang kampung halaman hingga persoalan dan perkembangan Kota Sawahlunto.
Hal itu semakin terasa hangat karena Notaris Epy Kusnady bukanlah sosok asing bagi keluarga besar LUAS. Selain sebagai anggota, Epy Kusnady juga pernah dipercaya memimpin LUAS Kota Sawahlunto pada periode sebelumnya.
Sejak dikukuhkan pada acara Halal Bihalal, 11 April 2026, oleh Wali Kota Sawahlunto, kepengurusan LUAS periode 2026–2031 langsung bergerak menjalankan berbagai program organisasi.
Salah satu kegiatan yang telah sukses dilaksanakan adalah Tabligh Akbar dengan menghadirkan Bupati Agam, Benni Warlis, sebagai narasumber. Selain itu, pengurus juga mulai menggalakkan iuran sosial yang diperuntukkan bagi kebutuhan organisasi dan berbagai kegiatan sosial seperti bezuk anggota yang sakit, kematian dan juga kegiatan kenduri atau baralek
Namun, langkah besar yang kini menjadi perhatian adalah keseriusan pengurus dalam menata administrasi dan legalitas organisasi. Pendaftaran LUAS melalui akta notaris dan proses pengadministrasian ke Kementerian Hukum dinilai sebagai bentuk komitmen organisasi untuk taat terhadap regulasi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Bagi organisasi yang diperkirakan telah hadir dan menjadi wadah silaturahmi masyarakat perantau Luhak Agam di Kota Sawahlunto sejak puluhan tahun lalu, langkah tersebut menjadi tonggak sejarah baru.
Dengan terbitnya Akta Notaris Nomor 01, LUAS Kota Sawahlunto diharapkan semakin tertata, profesional, dan mampu menjalankan perannya secara lebih maksimal.
Ketua LUAS Kota Sawahlunto, Hamdani, bersama jajaran pengurus berharap legalitas organisasi ini menjadi awal baru untuk memperkuat kontribusi LUAS, tidak hanya bagi para perantau asal Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, tetapi juga bagi pembangunan sosial dan kemajuan Kota Sawahlunto.
Penasehat LUAS menandatangani Aktanotaris
Adapun jajaran kepengurusan LUAS Kota Sawahlunto periode 2026–2031 terdiri dari:
Penasihat:
Inyiak Alexander Isrin
Ismunandar Dt. Rajo Lelo
Ketua : Hamdani
Wakil Ketua I : Salmant Dt. Bagindo
Wakil Ketua II : Indra Wifa
Sekretaris : Irmayulis
Wakil Sekretaris : David Pertuna
Bendahara : Asnidar Boer
Wakil Bendahara: Yusvarida
Dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan, LUAS Kota Sawahlunto kini menatap masa depan dengan optimisme. Organisasi ini diharapkan semakin solid, semakin tertib secara administrasi, serta semakin besar manfaatnya bagi anggota, masyarakat Kota Sawahlunto, dan kampung halaman di Kabupaten Agam serta Kota Bukittinggi.
“Legalitas telah menjadi salah satu fondasi penting. Kini saatnya LUAS terus bergerak, memperkuat persatuan, menjaga silaturahmi, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.” tambah hamdani









Komentar