- Residivis 2 Kali Penjara, Polsek Mandau Tangkap Pengedar Sabu & Ganja di Hotel Berastagi
MANDAU, Discoverynews.id — Unit Reskrim Polsek Mandau kembali menggebuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berstatus residivis berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Hotel Berastagi, Jalan Lingkar, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigakan adanya transaksi jual-beli narkotika di kawasan Hotel Berastagi. Tim Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengamanan. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial DIM (42), warga Jalan Duri–Dumai, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Pos Jaga Hotel Berastagi.
Saat digeledah, dari tersangka dan kendaraan yang digunakan ditemukan barang bukti berupa:
✅ 3 paket narkotika jenis sabu
✅ 1 paket narkotika jenis ganja
✅ 1 buah kaca pirex yang disimpan dalam botol plastik berwarna putih
✅ 2 unit handphone
✅ 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
Seluruh barang bukti diakui tersangka sebagai miliknya. Diketahui pula bahwa tersangka merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Mandau terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika, termasuk pelaku yang berstatus residivis, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Kasi Humas Polsek Mandau
!









Komentar