oleh

PETI Muratara Disorot, Gemantara Dorong Pemerintah Percepat Izin Tambang Rakyat

Discoverynews.id, Musi Rawas Utara – Gerakan Mahasiswa Muratara (Gemantara) mendorong pemerintah mempercepat realisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Dorongan tersebut disampaikan Gemantara di kantor Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Sumsel, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka menilai persoalan aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Muratara tidak cukup diselesaikan hanya melalui penertiban dan penindakan hukum.

Koordinator Lapangan Gemantara, Hikmi Wahyudi, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mempertahankan aktivitas pertambangan ilegal. Namun, pemerintah dinilai perlu memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan.

“Yang kami perjuangkan bukan PETI dipertahankan, tetapi harus ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayahnya sendiri justru selalu ditindak karena belum memiliki legalitas,” ujar Hikmi.

Menurut Hikmi, persoalan pertambangan emas di Muratara juga berkaitan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagian warga menggantungkan penghasilan dari aktivitas mendulang emas.

Di sisi lain, Gemantara mengakui aktivitas pertambangan tanpa izin, juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, terutama kualitas air sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

“Kalau penegakan hukum dilakukan, harus ada solusi. Bukan hanya menertibkan warga yang menambang emas. Pemerintah harus memberikan jalan keluar melalui izin pertambangan rakyat,” katanya.

Mereka menilai legalitas pertambangan rakyat dapat menjadi ambang batas yang jelas antara aktivitas yang diperbolehkan dan yang melanggar hukum. Dengan adanya izin, pemerintah juga dinilai lebih mudah melakukan pengawasan, penertiban dan penindakan tegas terhadap kegiatan pertambangan lokal.

Gemantara kemudian mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas ESDM mempercepat proses pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Gemantara menilai keberadaan IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi konflik sosial antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Ilham, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk merealisasikan pengelolaan pertambangan rakyat di Muratara.

Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan lingkungan, rencana reklamasi dan rencana pasca tambang. Pemerintah juga tengah melakukan penyesuaian regulasi terkait pajak pertambangan rakyat.

Menurut Ilham, berbagai langkah telah dilakukan untuk mempercepat proses tersebut. Salah satunya melalui studi tiru ke Nusa Tenggara Barat yang melibatkan Wakil Gubernur Sumsel, sejumlah organisasi perangkat daerah dari Muratara dan Polres Muratara.

“Kita sudah bersurat ke Menteri ESDM dan sudah mendapat jawaban. Mereka menyatakan akan memfasilitasi penyusunan dokumen untuk empat blok IPR di Muratara,” jelas Ilham.

Tahapan berikutnya, kata Ilham, akan dilakukan survei dengan melibatkan pemerintah Kabupaten Muratara agar proses penyusunan dokumen dapat berjalan dengan baik.

“Intinya kita harus menyusun dokumen WPR dan IPR, Untuk pelaksanaannya memang masih membutuhkan waktu dan proses,” ujarnya.

Ilham menjelaskan, WPR yang diajukan oleh Bupati Muratara telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Dari wilayah tersebut terdapat empat blok yang dapat dikelola masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti, masyarakat yang berdomisili di wilayah  yang telah ditetapkan nantinya dapat bergabung untuk ikut mengelola pertambangan rakyat, melalui mekanisme dan legalitas yang ditentukan pemerintah.

Ilham menegaskan pemerintah sepakat bahwa aktivitas PETI dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan selama ini tidak memberikan kontribusi daerah secara optimal.

Karena itu, menurutnya, solusi yang sedang didorong adalah penataan kegiatan pertambangan melalui WPR dan IPR.(Rls)

Ahmad Oviko
Author: Ahmad Oviko

Komentar