PONTIANAK | Discoverynews ~ Langkah menyusuri gang-gang permukiman di sepanjang aliran Sungai Kapuas kini tidak lagi riuh oleh suara gemericik air jernih yang membasahi ember-ember warga, melainkan dipenuhi keresahan mendalam yang kian meruncing. Adi (49), seorang warga Kota Pontianak, menyuarakan kekecewaan mendalam atas buruknya kualitas air asin yang mengalir ke rumahnya sekaligus mengkritik sistem pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum yang dinilainya amat tertinggal. Di era serba modern ini, ia menilai PDAM Kota Pontianak masih mengandalkan pola pelayanan ‘jadul’ dan minim sentuhan teknologi mutakhir untuk memitigasi intrusi air laut, sehingga kelumpuhan fasilitas air bersih terus berulang dan merusak perabot rumah tangga serta mengancam kesehatan masyarakat.
Di tengah ketidakpuasan publik atas lambannya inovasi pengelolaan air tersebut, batas kesabaran warga akhirnya menembus titik jenuh. Keresahan yang semula sekadar menjadi keluhan di ruang-ruang publik kini resmi bergeser ke ranah hukum melalui notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit). Langkah hukum yang dilayangkan oleh praktisi hukum Hj. Eka Nurhayati Ishak kepada Direktur Utama PDAM Kota Pontianak ini menjadi penegas bahwa keterbelakangan teknologi dan buruknya kualitas air minum tidak bisa lagi diobati dengan alasan klasik dinamika alam semata, melainkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan transparan.
Gema perlawanan ini membongkar ironi mendasar dalam hubungan antara korporasi daerah penyedia jasa dengan warga yang posisinya senantiasa dirugikan dalam ketimpangan relasi kuasa. Setiap bulannya, lembar tagihan air tetap mengalir tanpa kompromi dan dibayar tuntas oleh masyarakat—seperti halnya Adi dan ribuan pelanggan lainnya—namun kontraprestasi yang diterima justru pasokan air asin yang mengancam hak hidup layak. Tegasnya dorongan hukum ini menguraikan argumen bahwa air bersih adalah hak asasi yang melekat pada setiap individu dan dilindungi negara, sehingga ketika pemenuhannya diabaikan hingga membahayakan hajat hidup orang banyak, maka pembiaran struktural tersebut telah bergeser dari sekadar kelalaian manajemen menjadi tindakan pelanggaran hukum yang serius.
Penyerahan notifikasi gugatan ini kini menjadi pemicu bagi penataan ulang transparansi, modernisasi teknologi, dan akuntabilitas tata kelola air bersih di Bumi Khatulistiwa, memaksa seluruh pemangku kebijakan untuk membuka mata terhadap penderitaan riil masyarakat bawah. Langkah berani ini tidak hanya menuntut perbaikan teknis pengolahan air atau kompensasi finansial semata, melainkan menjadi momentum pembuktian apakah suara rakyat kecil mampu meruntuhkan tembok pembiaran dan mengembalikan hak paling mendasar warga Kota Pontianak untuk menikmati air yang benar-benar layak dan menyehatkan.
(Tim/Red)










Komentar