POLMAN, Discoverynews,id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan ke Polres Polman.
Tersangka yang ditahan diketahui berinisial MUH. FAISAL alias ICAL bin KA’EL, laki-laki, warga negara Indonesia, kelahiran Wonomulyo, 15 Juni 2007, dan berdomisili di Cerbon, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., melalui Unit I Pidum, melakukan langkah penahanan setelah tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/380/IX/2026/SPKT/POLRES POLMAN/POLDA SULBAR, tertanggal 19 September 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/214/IX/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 20 September 2026.
Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/179/IX/RES.1.6./2026/Reskrim atas nama Muh. Faisal.
Dalam proses hukum tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (2) subsider Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Sebelum menjalani penahanan di rumah tahanan, kondisi kesehatan tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Polman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilakukan penahanan.
Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Polman untuk mengungkap secara terang perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










Komentar