oleh

Warga Muratara Minta Angkutan BBM Diduga Melebihi Kapasitas Jalan Ditertibkan

Discoverynews.id, Musi Rawas Utara – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut melintas di ruas Jalan Simpang Kabu.

Warga menduga terdapat kendaraan angkutan BBM dengan tonase yang tidak sesuai dengan kemampuan ruas jalan tersebut. Mereka meminta pemerintah dan instansi berwenang memastikan kesesuaian kendaraan dengan kelas jalan serta ketentuan muatan yang berlaku.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Keluhan tersebut muncul karena warga khawatir kendaraan bertonase besar dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.

“Masyarakat meminta APH, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait melakukan pengecekan terhadap kendaraan pengangkut BBM non-subsidi yang melintas di jalan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kelas jalan maupun batas muatan, maka diharapkan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Warga juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap tonase kendaraan, dokumen kendaraan, dimensi kendaraan, serta kesesuaiannya dengan kelas jalan yang dilalui.

Selain itu, masyarakat mengusulkan agar Dinas Perhubungan, Balai Jalan, Satlantas, dan APH melakukan pengawasan di ruas Jalan Simpang Kabu serta memasang rambu pembatas tonase apabila memang diperlukan berdasarkan hasil kajian teknis.

Aturan Muatan dan Kelas Jalan

Pengawasan angkutan barang di jalan diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 menyebut pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui. Pengawasan dapat dilakukan menggunakan alat penimbangan tetap maupun alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 

Sementara itu, Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Untuk kelas III C, data klasifikasi jalan yang dirujuk BPS menyebut jalan kelas tersebut diperuntukkan bagi jalan lokal dan lingkungan, dengan batas ukuran dan muatan sumbu terberat yang diizinkan sebesar 8 ton. Namun, status kelas dan batas yang berlaku pada ruas Jalan Simpang Kabu tetap perlu dipastikan melalui penetapan dan rambu resmi di lokasi.

Karena itu, dugaan kendaraan melampaui batas muatan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual. Pemeriksaan dan penimbangan oleh instansi berwenang diperlukan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan terkait, Dinas Perhubungan, maupun instansi berwenang lainnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai aspirasi masyarakat tersebut.

Masyarakat berharap pengawasan dapat dilakukan untuk memastikan aktivitas angkutan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur di wilayah Muratara.(Rls/Viko)

Ahmad Oviko
Author: Ahmad Oviko

Komentar