MAMUJU, Discoverynews.id — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat memastikan temuan terkait pertanggungjawaban belanja makan dan minum rapat Tahun Anggaran 2025 telah diselesaikan.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulbar, Arianto, menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Arianto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2026).
“Kita sudah selesaikan berdasarkan rekomendasi BPK, dan penyelesaian itu tertuang dalam Surat Keterangan Inspektorat Daerah, Nomor: 100.1.2/1037/2026. Itu kami selesaikan dalam tiga tahap,” jelas Arianto.
Ia memastikan proses penyelesaian tersebut telah dilakukan dan tidak lagi menyisakan persoalan sebagaimana temuan yang sebelumnya tercantum dalam hasil pemeriksaan.
Penjelasan serupa disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulbar, Radi Murti. Ia mengatakan, Sekretariat DPRD Sulbar telah menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai mekanisme serta batas waktu yang telah ditetapkan.
Menurut Radi, proses tindak lanjut dilakukan dalam jangka waktu 60 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2025 diterima pada 11 Juni 2026.
“Kami telah melakukan proses pengembalian sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari kerja. Dan pada 4 Agustus kami sudah tuntaskan, lebih cepat dari waktu yang ditentukan,” kata Radi.
Ia menjelaskan, penyelesaian tersebut kemudian diperkuat dengan surat keterangan resmi dari Inspektorat Daerah pada 12 Agustus 2026.
Surat tersebut, kata Radi, menerangkan bahwa pengembalian telah disetorkan ke Kas Daerah.
“Dibukti dengan surat keterangan resmi dari Inspektorat Daerah pada tanggal 12 Agustus 2026 yang menjelaskan telah disetorkan ke Kas Daerah. Alhamdulillah sudah tidak ada masalah lagi,” jelasnya.
Radi menambahkan, penyelesaian lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan menjadi bagian dari tindak lanjut Sekretariat DPRD Sulbar terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Sementara itu, Ketua Tim Tindak Lanjut Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kisman, sebelumnya juga membenarkan bahwa temuan BPK pada Sekretariat DPRD Sulbar telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai.
“Untuk sekretariat DPRD telah selesai sebelum 60 hari, hasilnya saat ini sudah zero,” jelas Kisman.
Dengan demikian, Sekretariat DPRD Sulbar menyatakan tindak lanjut atas temuan pertanggungjawaban belanja makan dan minum rapat Tahun Anggaran 2025 telah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK dan dibuktikan melalui dokumen resmi dari Inspektorat Daerah.










Komentar