PONTIANAK, Discoverynews.id ~ Kabar mengejutkan mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama petinggi BUMD di Kabupaten Bengkayang bersama tim auditor BPK di Kalimantan Barat kini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Kendati informasi awal tersebut telah beredar luas di berbagai ruang publik, gelombang keraguan justru muncul dari kalangan masyarakat yang meminta agar kasus ini tidak ditelan mentah-mentah, melainkan harus dikaji secara mendalam untuk melihat apakah peristiwa tersebut murni pelanggaran hukum atau justru sebuah skenario terselubung.
Menanggapi dinamika hukum yang berkembang pesat ini, Pengamat hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA., C.Med., CPCD, memberikan pandangan kritisnya Jumat (02/10/2026) saat dihubunggi tim media Discoverynews.id lewat sambungan via Telepone,terkait keabsahan unsur pidana dalam perkara korupsi dan suap.
Menurutnya, dalam penegakan hukum pidana korupsi, pembuktian tidak boleh hanya berpatokan pada penemuan barang bukti semata, melainkan harus benar-benar diuji keberadaan mens rea atau niat jahat yang disertai kesadaran penuh dari pihak yang bersangkutan untuk melakukan penyuapan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penegak hukum dan publik mewaspadai kemungkinan adanya rekayasa yang lahir dari persaingan tidak sehat maupun motif balas dendam personal yang dikemas sedemikian rupa lewat jebakan batman.
Jika perbuatan atau actus reus dari direktur BUMD tersebut tidak dilandasi oleh niat murni untuk menyuap, maka konstruksi hukum yang dibangun harus diuji secara ketat untuk memastikan tidak ada unsur rekayasa atau entrapment di dalamnya.
Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dituntut untuk bekerja secara profesional dan transparan guna membuktikan ada tidaknya kesepakatan transaksional, permintaan aktif, ataupun dorongan manipulatif yang mempengaruhi jalannya pemeriksaan audit.
Pihak kepolisian sendiri hingga saat ini masih mendalami informasi awal tersebut dan belum memberikan keterangan resmi secara komprehensif kepada publik, sehingga status perkara masih berada dalam koridor penyelidikan mendalam.
Mengingat situasi yang masih dinamis dan status hukum yang belum menemui kejelasan resmi, semua pihak diimbau untuk senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah guna menghindari penghakiman sosial yang prematur.
Keterbukaan informasi dari penyidik, seperti penyajian rekaman percakapan, jejak digital yang akurat, serta kronologi penyerahan barang bukti yang transparan, akan menjadi kunci utama dalam menjaga keadilan substansial.
Di sisi lain, para pihak yang turut diamankan dalam peristiwa tersebut memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang untuk didampingi oleh penasihat hukum demi memberikan klarifikasi yang berimbang.
Mereka berhak mengajukan saksi maupun alat bukti meringankan atau adcharge guna mematahkan dugaan adanya transaksi suap serta meluruskan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan hukum.
Melalui pengujian yang cermat melalui mekanisme praperadilan maupun proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nantinya, kebenaran materiil diharapkan dapat tersingkap secara terang-benderang tanpa intervensi kepentingan internal maupun persaingan bisnis terselubung.
Publik kini menanti langkah tegas dan objektif dari aparat penegak hukum dalam mengurai benang kusut kasus ini secara adil, profesional, dan akuntabel.
(Tim/Red)









Komentar