POLMAN, Discoverynews.id — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan membawa lari anak di bawah umur.
Penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, setelah penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Polman melakukan serangkaian proses penyidikan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.
Tersangka yang ditahan berinisial AR alias IK, warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Tersangka diketahui lahir di Pekkabata pada 19 Oktober 2008 dan hingga saat ini belum bekerja.
Penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/394/VIII/2026/SPKT/Polres Polewali Mandar/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 29 September 2026.
Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/220/X/RES 1.24./2026/Reskrim tertanggal 2 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/142/X/RES 1.24./2026/Reskrim tertanggal 5 Oktober 2026 terhadap tersangka.
Setelah dilakukan penangkapan, penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Polman menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/108/X/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 5 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. membenarkan adanya proses penahanan tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh penyidik.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) subsider Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum ditempatkan di rumah tahanan, kondisi kesehatan tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Polman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi fisik tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk menjalani proses penahanan.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Polman untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.










Komentar